JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi atau dilakukan penahanan di Lapas Cipinang.
"Benar, sudah dieksusi (di Lapas Cipinang)," kata Anang, saat dikonfrimasi Disway pada Jumat, 26 Juni 2026.
Anang mengatakan bahwa pengacara Razman telah dieksekusi ke dalam Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis sore, 25 Juni 2026.
BACA JUGA:Razman Nasution Jadi Tahanan Lapas Cipinang, Hotman Paris: Terima Kasih Keluarga Solo
"Hari kemarin sudah dieksekusi," tuturnya.
Eksekusi terhadap Razman merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Untuk diketahui, kabar dieksekusinya Razman Nasution telah lebih dulu dibocorkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, ia menyebut bahwa Razman telah resmi ditahan di Cipinang.
BACA JUGA:Tertunda Setahun, Razman Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Cipinang!
Menurut Hotman, informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan,” ujar Hotman
”Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” sambung Hotman.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Kasasi Razman yang ditolak Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, MA menguatkan putusan PN Jakarta Utara atas vonis 1,5 Tahun kepada Razman Arif dalam perkara yang diketuk pada 2025 silam.
BACA JUGA:Hotman Paris Bongkar Kabar Penahanan Razman Arif Nasution: Sudah di Rutan Cipinang
Hotman Paris Apresiasi Keluarga Solo- 1
- 2
- »





