Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan mekanisme baru dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Melalui kebijakan penandaan anggaran, pemerintah daerah (Pemda) diminta memastikan alokasi belanja benar-benar mendukung program ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Kebijakan tersebut disosialisasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dalam kegiatan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026, diikuti oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri untuk memperkuat sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045.
Penandaan APBD Jadi Instrumen StrategisDirektur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa penandaan anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pemerintah daerah memberikan dukungan nyata terhadap program prioritas nasional.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga bertujuan memastikan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
"Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat," ujar Fatoni.
Ia menjelaskan bahwa ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan. Aspek lain seperti keterjangkauan harga, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan daerah juga menjadi bagian yang harus diperkuat melalui kebijakan anggaran.
Karena itu, peran pemerintah daerah dinilai sangat penting melalui penyusunan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan maupun penganggaran.
Dukung Target RPJMN 2025–2029Fatoni mengatakan, Penandaan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2027 disusun untuk mendukung Program Prioritas Nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi sekaligus memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar diarahkan untuk mendukung penguatan sektor pangan.
Beberapa sasaran yang menjadi fokus antara lain:





