JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengungkapkan alasan menunjuk sejumlah majelis hakim yang akan menangani sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Diketahui, sidang tersebut rencananya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
"Ya, tentang penunjukan majelis hakim yang menangani perkara, ini kan kewenangannya Ketua Pengadilan ya. Tentu Ketua Pengadilan sudah mempertimbangkan tentang kemampuan dari majelis ini," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Tak Ada Lagi Mobil-mobil Lolos Razia Parkir Liar di Senopati Jaksel...
Menurut dia, hakim yang ditunjuk merupakan hakim-hakim berpengalaman dalam persidangan.
"Ini termasuk hakim pilihan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ya, jadi memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara," ungkap Immanuel.
Ia juga memastikan sidang perdana Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama atau Ruang Sidang Profesor Kusumah Atmadja," jelas Immanuel.
Sementara itu, terdakwa Roy Suryo belum memiliki jadwal sidang karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," kata Immanuel.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca juga: Warga Tolak Kantor RW Digusur Jadi SPPG, Ketua RT: Bukan Dibongkar, tapi Relokasi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan penetapan majelis hakim dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh kejaksaan pada Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim yang menangani perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo telah ditetapkan.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, Hakim Anggota 1 Rudi Rafli Siregar, Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina," ucap Immanuel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, panitera pengganti untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
"Untuk Perkara Pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, Majelis Hakim sama dengan perkara atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo," jelas Immanuel.
Adapun panitera pengganti untuk perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim adalah Erni dan Hendra Gunawan. Terkait jadwal persidangan, Immanuel mengatakan penetapannya masih menunggu keputusan.
Baca juga: Cerita Petugas DLH Kena Lempar Popok Saat Bersihkan Sampah di Kali Gendong
"Untuk tanggal sidang pertama menunggu penetapan dari majelis hakim," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




