JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya: Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung selama 40 hari ke depan.
Sekadar informasi, ketiganya telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Juni 2026 dan ditahan selama 20 hari. Artinya; masa penahanan Dadan cs berakhir pada 23 Juni 2026.
"Sudah perpanjang penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
BACA JUGA:Penangkapan Dadan Hindayana Cs Disebut Hanya Pindahkan Medan Konflik, Tiyo Ardianto Singgung Kambing Hitam
Anang mengemukakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan berkas perkara.
"(Perpanjangan penahanan) 40 hari di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," tutur Anang.
Sebelumnya diwartakan, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony; Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
BACA JUGA:Dadan Hindayana Cs Ditangkap Kejagung, Tiyo Ardianto Ungkit Lagi Istilah MBG Maling Berkedok Gizi
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, sebagian yayasan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan mengurangi dukungan terhadap operasional program MBG.
Barang yang diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.





