Polisi mengungkapkan jejak hitam Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29). Taufik ternyata residivis kasus serupa yang juga dilakukan di Bandung.
"Tersangka ini adalah residivis," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, kala itu Taufik terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung. Taufik pun menjalani hukuman penjara di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.
Sekadar diketahui, Taufik ditangkap polisi pada Rabu 24 Juni 2026 di Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.
Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)





