Bareskrim telah menetapkan 287 orang warga negara asing sebagai tersangka kasus markas judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi mengungkap markas judol di Hayam Wuruk itu mirip markas judol di Kamboja, menggunakan kripto serta menyamar sebagai perusahaan teknologi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan penggerebekan pada Mei 2026.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Dia mengatakan penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di lokasi itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.
Dia menduga sindikat judol tersebut masuk ke Indonesia karena otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai penindakan secara masif. Dia menyebut ada 321 orang WNA yang diamankan pada saat penggerebekan.
"Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.
(haf/imk)




