BANDUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebut Taufik Hidayat (TH), tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan di Bandung Barat, hidup berpindah-pindah bersama korbannya sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Taufik diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun.
"Berdasarkan informasi yang kami temukan, itu ada 4 lokasi tempat tinggal mereka," ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurutnya, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tinggal Taufik dan YTR tersebut.
Baca Juga: Tindaklanjuti Kasus Penyekapan di Bandung, LPSK Berikan Surat Jaminan ke RS Tempat Korban Dirawat
Irjen Rudi mengungkapkan korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2024, lalu dekat dan mulai tinggal bersama setelahnya. Saat tinggal bersama, Taufik diduga melakukan penganiayaan berat kepada YTR.
Eks Kapolrestabes Surabaya itu menyebut penganiayaan dilakukan dengan menyundut badan korban dengan rokok, juga memukul dengan tangan kosong maupun benda, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Taufik juga diduga menyekap korban dengan menguncinya dalam kamar dan meninggalkannya pergi dalam kondisi tak berdaya.
Menurut keterangan Kapolda Jabar, korban pernah bekerja di sebuah perusahaan di Bandung pada 2024.
Namun kemudian YTR menyampaikan kepada keluarganya akan pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- taufik hidayat
- penyekapan
- penyekapan di bandung
- polda jabar
- penyekapan perempuan di bandung
- taufik hidayat penyekapan





