Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) memastikan tidak ada penerapan ganjil genap di sejumlah Gerbang Tol (GT) Dalam Kota yang dikelola oleh PT Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Manajemen JSMR, menjelaskan bahwa implementasi ganjil genap hanya berlaku di jalan arteri di sejumlah wilayah Jakarta.
"Penerapan ganjil genap hanya berlaku di jalan arteri yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," jelas Jasa Marga dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Adapun, hingga saat ini penerapan ganjil genap tidak berlaku di jalan tol dan gerbang tol. Serta tidak ada perubahan ketentuan operasional terkait dengan hal tersebut hingga saat ini.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tambahnya.
Sejalan hal itu, Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan informasi resmi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi yang tersedia di website maupun akun Intagram resmi.
Baca Juga
- Isu Ganjil Genap Baru Beredar, Pramono dan Jasa Marga Beri Klarifikasi
- Pemprov DKI Pastikan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik Tetap Berlaku
- Ingat! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Kembali Berlaku Hari Ini
Sebagai informasi, sebelumnya ramai di media sosial yang menjelaskan bahwa sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota mengimplementasikan ganjil genap seiring dengan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas arteri Jakarta.
Dalam laporan yang beredar luas di media sosial, implementasi ganjil genap di Gerbang Tol Dalam Kota bersamaan dengan genap di ruas jalan Jakarta yakni pukul 06.00-10.00 WIB serta 16.00-21.00 WIB.





