Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kegiatan ekspor batu bara saat ini kembali berjalan normal. Pemerintah sebelumnya sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu.
Hal ini dilakukan guna mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam siaran pers, Jumat (26/6).
Dia menyebut sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.
Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Anggi menyampaikan pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.
Dia mengatakan tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif.
Termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).
Tahan EksporMenteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pemerintah menahan beberapa rencana ekspor batu bara. Hal ini dilakukan untuk mencegah kembali terjadi pemadaman bergilir yang sebelumnya terjadi di Pulau Jawa.
“Atas arahan bapak Presiden, kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Beberapa ekspor (batu bara) kami tahan untuk kebutuhan dalam negeri dahulu,” kata Bahlil dalam acara Energy Forum, Kamis (25/6).
Bahlil menyebut pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk membedah terkait masalah PLN dan pemadaman bergilir. Rapat ini dilakukan Bahlil bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dia menyebut kondisi yang saat ini terjadi mirip dengan peristiwa 2022. Pada saat itu pemerintah juga mengeluarkan larangan ekspor batu bara.
Menurut Bahlil, masalah listrik ini urusannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu menjadi kewajiban khususnya pemerintah dan PLN untuk menjaga dan memastikan agar masyarakat dapat dilayani dengan baik.
“Memang ada masalah teknis, ada masalah maintenance, tapi saya nggak perlu menjelaskan di sini,” ujarnya.




