Dalam 6 Bulan, Polda Metro Ungkap Ratusan Kasus Narkoba hingga Judol: Ribuan Tersangka Dicokok

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus besar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Mulai dari praktik judi online melalui aplikasi digital, perjudian berkedok arena permainan, hingga peredaran narkotika dan obat keras berbahaya berhasil dibongkar.

BACA JUGA:Keluarga 3 Calon Manajer Kopdes yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Uang Duka dari Pemerintah

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya pemberantasan kejahatan yang berdampak terhadap keamanan, perekonomian, moralitas, serta masa depan generasi muda.

"Seluruh rangkaian pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pemberantasan perjudian dan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat," katanya kepada awak media, Jumat 26 Juni 2026.

Dalam pengungkapan pertama, penyidik berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online melalui aplikasi digital HOT51.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri, Kapolda Jabar hingga Kapolres Depok Berganti

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan delapan tersangka perseorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta memasukkan satu warga negara asing asal Tiongkok ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyelidikan menunjukkan aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana perjudian dengan aliran transaksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp559,8 miliar.

Penyidik juga menyita 118 rekening, sejumlah aset, serta uang senilai Rp14,96 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Selain judi online, Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan di dua lokasi, yakni di Penjaringan, Jakarta Utara dan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas pemilik, operator, kasir, hingga pemain.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp1,31 miliar, emas seberat sekitar 21,9 kilogram, ratusan voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian.

Menurutnya, omzet praktik perjudian berkedok arena permainan itu diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.

Kemudian Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 3.809 laporan soal narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Dikabarkan Menyerang Kapal Kargo di Selat Hormuz
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Jepang Tak Gentar Lawan Brasil
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Indomaret Perkuat Transformasi Gerai Lewat Pengalaman Belanja Tematik
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Konflik Lahan di Serdang Bedagai, Puluhan Motor hingga 1 Truk Dibakar
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.