Kasus Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Jadi Tersangka!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional, yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan penyidik sebelumnya mengamankan 321 WNA dalam penggerebekan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :
Terjerat Utang dan Judol, Karyawan Konveksi Nekat Gasak Kain Kantor

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Nunung merinci, para tersangka terdiri atas 76 WNA asal China, tiga asal Laos, dua asal Malaysia, 15 asal Myanmar, enam asal Thailand, dan 185 asal Vietnam.

Baca Juga :
Curi Sembako untuk Judol, Sekuriti Mal di Tambora Jakbar Ditangkap

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belajar Tanpa Biaya, Ruang Pintar Karangpawitan Jadi Tempat Favorit Anak-Anak
• 22 jam laludisway.id
thumb
Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, 81 dari 84 Kendaraan Lulus Pemeriksaan
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Korban Meninggal Gempa Venezuela Bertambah Jadi 164 Orang
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PAM Jay Resmi Jadi Perseroda, Pramono Minta Siapa Pun Tak Boleh Intervensi
• 36 menit laludetik.com
thumb
3 Sayuran Hijau yang Bantu Bakar Lemak Perut
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.