Grubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang kini resmi berstatus Perseroan Daerah (Perseroda). Menurutnya, profesionalisme menjadi kunci agar kinerja perusahaan daerah itu terus meningkat.
Hal itu disampaikan Pramono dalam Acara Jakarta Water Hero 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026). Ia mengatakan perubahan status menjadi Perseroda membuat PAM Jaya memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan bisnisnya.
"Sekarang PAM Jaya statusnya juga sudah tidak lagi seperti dulu. Sekarang sudah menjadi PT PAM Jaya. Fleksibilitasnya tinggi," kata Pramono.
Pramono menegaskan, meski kini berbentuk Perseroda, peran regulator dan operator harus tetap dipisahkan secara jelas. Menurutnya, PAM Jaya bertugas sebagai operator penyedia layanan air minum, sedangkan pemerintah daerah melalui Dinas Sumber Daya Air menjalankan fungsi regulator.
"Saya sampaikan bahwa intinya adalah yang tidak boleh berubah, pemisahan antara regulator dan operator itu harus jelas dan tegas. Operatornya PAM Jaya, regulatornya adalah Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
(bel/maa)




