Liputan6.com, Jakarta - Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap jaringan internasional dari kasus judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dia membeberkan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Dia merinci, barang bukti mulai dari perangkat elektronik yang diduga digunakan mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Advertisement
"Barang bukti yang disita antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai," kata Irjen Nunung saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Irjen Nunung merinci, uang tunai disita dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing senilai Rp 8,7 miliar.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, dalam kasus ini penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut mengoperasikan kurang lebih 145 situs judi online.
"Situs-situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," jelas dia.
Soal dana yang berputar, Irjen Nunung menyebut ada temuan deposit dari salah satu platform sejumlah Rp 13,9 triliun.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," dia menandasi.




