2 Perempuan di Serang Ditangkap Buntut Tipu Paket Haji, Kerugian Rp 7,65 M

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Banten -

Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) terkait kasus penipuan dengan total kerugian Rp 7,65 miliar. Mereka menipu calon jemaah dengan menjanjikan paket haji khusus Mujamalah atau Furoda dengan fasilitas VIP.

"Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade antara lain hotel, makanan, dan transportasi," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (26/6/2026).

Maruli menyampaikan, pelaku dan korban bicara lebih lanjut untuk upgrade atau meningkatkan layanan dengan biaya menjadi Rp 450 juta per orang. Korban pun sepakat dan mendaftarkan 19 orang di paket upgrade tersebut.

"Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 7,65 miliar dari total Rp 8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara," katanya.

Korban seharusnya berangkat pada 16 Mei 2026, namun tidak pernah terjadi. Tersangka menyebut ada keterlambatan visa calon jemaah.

"Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,65 miliar," ujarnya.

Baca juga: Kasus Hanania Travel: 1.286 Jadi Korban dengan Kerugian Capai Rp 35 M

Maruli mengatakan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. NZ diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang," katanya.

Di apartemen itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial NN. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara modus tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti di kasus tersebut. Kedua tersangka terancam hukuman bui maksimal 12 tahun.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-Undang No 1 Tahun 2023) jo Pasal 125 jo Pasal 118 (Undang-Undang RI No 8 Tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.

Baca juga: Korban Hanania Travel Capai 1.286 Orang, Waka Komisi III DPR: Hukum Berat!



(aik/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkum Supratman Hadiri Forum Hukum Internasional di St. Petersburg, Bertemu Jaksa Agung Rusia
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Emas Batangan vs Perhiasan, Mana yang Lebih Menguntung untuk Investasi?
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Iran Dikabarkan Menyerang Kapal Kargo di Selat Hormuz
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Polisi Bubarkan Massa di Depan Gedung Grahadi Surabaya
• 18 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Barang Bukti Sindikat Judol Hayam Wuruk, Uang Miliaran hingga Ponsel dan Laptop
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.