Sidang Dugaan Ijazah Jokowi Berpindah ke PN Jakarta Timur, Dokter Tifa Lebih Dulu Diadili

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengambil alih persidangan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Kepastian tersebut didapatkan setelah PN Jakarta Timur menerima pelimpahan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa, sapaan karibnya, dari PN Jakarta Selatan pada tiga hari yang lalu.

BACA JUGA:Survei Litbang Kompas Sebut Kepercayaan Publik ke Polri 82,4%, Habiburokhman Ikut Kasih Pujian

"Terkait rilis pelimpahan berkas perkara atas nama bapak Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan berkas perkara Tifauzia Tyasssuma, pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan melalui kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan ke pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.

Immanuel menjelaskan bahwa penyerahan berkas administrasi kedua tersangka sudah dilengkapi, sesuai dengan apa yang diperlukan.

Terlebih, dokter Tifa juga telah didaftarkan untuk melaksanakan sidang perkara di PN Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026 pagi WIB.

BACA JUGA:Weekend Gelap, IHSG Ambruk Menjelang Akhir Pekan

PN Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana perkara Dokter Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim akan dimulai pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.

"Dan oleh Panitera Muda Pidana kami, Pak Dudi, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan dinyatakan lengkap sesuai dengan checklist. Lalu oleh pimpinan telah didaftarkan, telah juga ditunjuk oleh majelis hakimnya," ucap dia.

BACA JUGA:PN Jaktim Larang Media Siarkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa!

Namun, Immanuel belum bisa memastikan kapan jadwal sidang dari Roy Suryo. Sebab, Roy Suryo masih melakukan pengajuan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Maka, majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menerapkan hari sidangnya," pungkas Immanuel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RS Akan Rekonstruksi Wajah Wanita YTR yang Alami Luka Berat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Jadi Ketua Satgas, Mensesneg Pastikan Akan Mitigasi Ancaman PHK
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
BAIC T1 Nongol di Showroom Alsut, Sinyal Besar Main di EV
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Tekankan Indonesia Bisa Bangkit Jika Para Elite Bersatu dan Bekerja Sama
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.