Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Purwokerto Tetap Normal di Tengah Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Investasi

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Bank Mandiri Taspen memastikan seluruh layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap berjalan normal meskipun sejumlah nasabah datang meminta penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penipuan investasi.

Manajemen Buka Posko Layanan dan Dukung Proses Hukum

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutarabat menyampaikan manajemen mengapresiasi kedatangan para nasabah untuk berdialog mengenai penanganan kasus dugaan penipuan investasi.

Dialog dilakukan secara konstruktif guna memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam menangani perkara tersebut.

Tulus mengungkapkan, "Kami memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus penipuan. Untuk itu, perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada instansi penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung."

Bank Mandiri Taspen juga telah membuka posko layanan untuk membantu para nasabah memperoleh informasi mengenai penanganan kasus.

Posko layanan tersebut turut menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.

Selama dialog berlangsung, aktivitas operasional Kantor Cabang Purwokerto dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

Tulus menegaskan, "Seluruh layanan transaksi perbankan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan tanpa gangguan."

Sebagai bentuk kepedulian kepada nasabah, khususnya pensiunan, kantor cabang juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Bank turut menyiagakan tenaga dokter apabila terdapat nasabah yang mengalami gangguan kesehatan saat berdialog di kantor cabang.

Bank Mandiri Taspen terus mengintensifkan edukasi literasi keuangan kepada para nasabah untuk meningkatkan pemahaman dalam mengelola keuangan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuntasan kasus melalui jalur hukum.

Bank mengimbau para nasabah yang menjadi korban agar turut membantu proses penyelidikan dengan melaporkan kasus yang dialami kepada kepolisian.

Tulus mengatakan, "Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, kami berharap kerja sama yang baik dari pensiunan yang menjadi korban dengan bank untuk bersama-sama melapor dan membantu proses yang telah dilakukan Polresta Banyumas dan OJK."

Bank Mandiri Taspen menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait agar proses penyelesaian perkara berjalan optimal.

Bank juga memastikan pelayanan kepada seluruh nasabah tetap berlangsung secara aman, nyaman, dan normal.

Polisi Tetapkan Mantan Pegawai sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang perempuan berinisial N alias D (36), yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026.

Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menyampaikan hingga 24 Juni 2026 jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

AKP Ardi Kurniawan mengimbau nasabah lain yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Penyidik juga akan mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik juga akan mencari kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Hanya Akan Tarik Pasukan dari Lebanon Jika Hizbullah Lucuti Senjata
• 15 jam laludetik.com
thumb
Lewat Plaza Seremoni IKN, Karya Infrastruktur RI Mampu Bersaing di Tingkat Global
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Serangan Kapal di Teluk Oman Picu Penundaan Evakuasi IMO di Selat Hormuz
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kuasa Hukum Roy Suryo Respons soal Kubu Jokowi Minta Orang Kuat untuk Angkat Roy Jadi Menteri
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Eks polisi di Bali divonis 3 tahun penjara kasus TPPO
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.