Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, kasus yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, merupakan penganiayaan berat. Sebab dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh. Agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Juni 2026.
Baca Juga :
40 Dokter RSHS Bandung Dikerahkan untuk Pemulihan YTRSondang mengatakan, lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut. Hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.
Meski demikian, Komnas Perempuan belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu.
Di antaranya seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara. Menurut Sondang, dalam kasus YTR telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat.
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara. Misalnya apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang.
Kasus penyekapan ini disorot tajam publik. Pelaku, Taufik Hidayat, diringkus Polda Jawa Barat di Majalaya pada Selasa, 23 Juni 2026, usai sempat buron.
Korban YTR ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan dengan gangguan mobilitas, penglihatan permanen pada kedua matanya, kesulitan berbicara, serta trauma psikis. Kondisi memilukan ini akibat penyekapan selama hampir tiga tahun.




