JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), melibatkan Wakil Menteri Imipas (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Silmy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
Perihal modus tersebut ditelusuri penyidik KPK melalui 2 saksi yang diperiksa hari ini. Kedua saksi tersebut yakni Ni Komang Yustarin (NKY) selaku staf PT Bali Soft dan wiraswasta bernama I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA).
BACA JUGA:Kemnaker Ungkap 3 Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030, Siap Ikuti Fit and Proper Test
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan para saksi dicecar terkait permintaan uang di luar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diminta oleh oknum petugas imigrasi di Bali.
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Budi, Jumat 26 Juni 2026.
Budi menjelaskan uang selain tarif resmi PNBP itu diminta kepada para biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen WNA, di antaranya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), maupun Visa on Arrival (VOA).
BACA JUGA:Prabowo Sindir Elite, Kalau Mau Maju Harus Mau Bersatu dan Kerja Sama
Permintaan duit di luar tarif resmi ini merupakan salah satu bukti adanya pemerasan. Sebab, jika uang tersebut tidak diberikan, akan ada konsekuensi yang didapat para biro jasa.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," terang Budi.
Berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran uang mencurigakan Rp145,5 miliar kurun waktu 2022-2026 di rekening sejumlah pejabat imigrasi. Uang tersebutlah yang diduga sebagai hasil pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA, seperti dijelaskan Budi.
Dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026.
BACA JUGA:Surabaya Membara! Warga Arek-Arek Serukan #IndonesiaSekarat, LBH dan KontraS Sebut 20 Orang Ditangkap
Dari OTT tersebut KPK kemudian menetapkan 8 pejabat imigrasi sebagai tersangka, salah satunya Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
Khusus Silmy, yang bersangkutan diduga menerima jatah hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023 hingga Wamen Imipas. Dia disebut menerima Rp100 juta setiap pekan.
- 1
- 2
- »




