Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.

Fahira Idris menegaskan pelaku penganiayaan berat tersebut harus mendapat hukuman berat.

Pasalnya, ia menilai dugaan penyekapan dan penyiksaan dalam kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.

“Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,” kata Fahira di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).

Anggota DPD RI Fahira Idris
Sumber :
  • Istimewa

Senator sekaligus aktivis perempuan ini mengatakan setidaknya ada tujuh hal yang perlu segera dilakukan aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait kasus ini.

Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Menurutnya penyidikan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,” katanya.

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lain, maka UU TPKS harus diterapkan," katanya.

Menurutnya, UU TPKS merupakan instrumen hukum penting karena tidak hanya bicara penghukuman pelaku, tetapi juga mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.

Ketiga, Fahira meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban kekerasan lain. 

“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi Jalani Ritual Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat di Kedaton Keagungan
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Davina Karamoy Ungkap Tantangan Terbesar Syuting Film Andai Waktu Bisa Diulang Kembali
• 8 jam laluintipseleb.com
thumb
Menteri Jumhur Intip Jurus Kelola Sampah dari Inggris
• 22 jam laluokezone.com
thumb
4 Fakta Trofi Piala Dunia yang Jarang Diketahui
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Jepang Siaga Bencana: Topan Mekkhala Ancam Pesisir Timur dengan Hujan Ekstrem
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.