Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Rekrutmen 387 Tenaga Honorer

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bandar Lampung: Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perekrutan 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro Lampung.

Proses perekrutan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan dengan pembayaran gaji tetap bersumber dari APBD sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,38 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Lampung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Welly.

Baca Juga :

Mendagri Minta Pemda Setop Rekrutmen Tenaga Honorer Baru
Penyidik Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan proses perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak diberlakukannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak baru.

Namun demikian, proses perekrutan tersebut tetap dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan, termasuk Peraturan Wali Kota Metro. Meski demikian, pembayaran gaji tetap bersumber dari APBD sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,38 miliar.

Meskipun rekrutmen dinilai melanggar aturan, pembayaran kepada tenaga honorer tetap berjalan. Kondisi ini menyebabkan penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sekitar 60 saksi dan dua orang ahli. Saat ini, ratusan tenaga kontrak yang direkrut dalam skema tersebut telah dirumahkan, sementara seluruh pembayaran gaji yang telah dilakukan masuk dalam perhitungan kerugian negara.
Welly terkejut ditetapkan jadi tersangka
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko menyatakan kliennya terkejut atas status tersangka yang disematkan oleh penyidik Ditresmrimsus Polda Lampung.

Namun demikian, ia menghormati keputusan penyidik karena itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh KUHAP, sepanjang penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum menilai, masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan dalam perkara tersebut. Jika ditemukan kesalahan dalam proses perekrutan tenaga honorer, maka persoalan itu semestinya masuk dalam ranah administrasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Handoko juga membantah isu yang berkembang mengenai adanya tenaga honorer fiktif. Menurutnya, seluruh tenaga honorer yang direkrut benar-benar ada dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bahwa dalam proses perekrutan tenaga honorer tidak terdapat anggaran yang diterima oleh Welly selaku Kepala BKPSDM saat itu. Pembayaran gaji tenaga honorer dilakukan langsung melalui transfer dari rekening Bank Lampung ke rekening masing-masing tenaga honorer.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terlilit Bank Emok, Ibu di Tangerang Tega Jual Anak Modus Nikah Siri
• 18 jam laludetik.com
thumb
Dana SAL Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
FIFA Sebut Jumlah Penonton Piala Dunia 2026 Tembus 3,6 Juta, Jadi Rekor Sepanjang Sejarah
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Kembali Guyur Likuiditas Perbankan Hingga Rp 400 Triliun
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Foto: Alpha Festival 2026 Jadi Arena Kreator Jajal Fitur Kamera Baru Sony Alpha
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.