Polisi Ungkap Perjudian Beromzet Rp 559 Miliar Dikendalikan WNA

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan transnasional yakni perkara perjudian dan pornografi daring beromzet Rp 559 miliar. Praktik ilegal yang melibatkan tersangka korporasi itu, dikendalikan oleh XB, warga China, yang hingga kini masih buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan perkara ini terungkap dari patroli siber yang berlanjut dengan pendalaman kasus dengan skema follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku. "Dari penyelidikan ini, petugas lalu menemukan adanya aktivitas ilegal yang dikendalikan oleh warga negara asing," jelas Iman, Sabtu (27/6/2026). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini mengoperasikan perjudian daring yang di dalamnya juga terdeteksi adanya aktivitas pornografi daring dengan nama aplikasi Hot 51. "Aktivitas pornografi itu dilakukan secara live streaming, lalu penonton memberikan virtual gift (hadiah virtual) kepada host. Hadiah virtual itu kemudian dikonversikan menjadi uang tunai," jelas Iman.

Untuk meraup keuntungan, sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menyalurkan deposit berupa rekening virtual yang dikelola oleh sejumlah perusahaan cangkang seperti PT PDN, PT HSR yang terhubung langsung dengan perusahaan yang dikelola oleh XB yakni PT KAJP. "Sindikat ini juga menggunakan perusahaan cangkang untuk mendistribusikan uang hasil kejahatannya," ujar Iman.

Baca JugaJudi ”Online” yang Mengadiksi hingga Merusak Fungsi Otak

Untuk mengungkap kasus ini, mulanya penyidik menangkap serentak pelaku perorangan yang berperan sebagai aktor lapangan. Mereka tersebar  di beberapa wilayah hukum antara lain Aceh, Jawa Timur, Yogyakarta dan Jakarta. "Mereka dikelompokkan dalam klaster afiliator dan pelaku pornografi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, penyidik mengembangkan kasus ini dan mulai menyasar para korporasi yang terlibat. "Kami menganalisa adanya aliran transaksi keuangan serta menelusuri struktur kepemilikan manfaat dari entitas yang terlibat," jelas Iman.

Dari penelusuran aliran dana dan legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan  transnasional yang dikendalikan oleh warga negara asing berinisial XB. "XB menyuruh dan membiayai warga lokal untuk membuat perusahaan cangkang fiktif yang tujuannya untuk sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana  perjudian," jelas Iman.

Dari temuan ini, lanjut Iman, penyidik lalu menyasar pertanggung jawaban pada klaster penyedia jasa pembayaran. Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan status tersangka pada direksi entitas korporasi penyedia jasa pembayaran dan entitas perusahaan mitra atas dugaan  turut serta dalam menyediakan jasa keuangan untuk praktik perjudian dan pornografi.

"Sindikat ini diketahui telah mengelola dana gelap dengan nilai gabungan hingga Rp 559 miliar,” ujarnya. Dana gelap itu didistribusikan dan dikelola oleh tiga perusahaan yakni PT IDI yang mengelola dana Rp 161 miliar, PT NDS  mengelola Rp 68,2 miliar dan PT CDS mengelola dana Rp 96,3 miliar.

Dari kasus ini, penyidik menetapkan 13 tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi. Delapan tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai barang bukti, petugas turut menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 14,9 miliar dan memblokir 118 rekening bank, 33 akta korporasi dan 28 unit barang bukti elektronik.

Mereka dikelompokkan dalam klaster afiliator dan pelaku pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menambahkan, saat ini penyidik juga masih memburu auktor di balik kasus ini yaitu XB. "Dari hasil penelusuran sementara, dia sempat datang ke Indonesia dan kembali lagi ke China dan mengendalikan praktik ini dari sana," ujar Budi.

Baca JugaJudi "Online" Termasuk Bencana Sosial, Dampaknya Merusak Kehidupan Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka perorangan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Lalu tersangka juga dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Mereka juga dijerat dengan pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain terhadap subyek hukum perorangan, perusahaan lima perusahaan turut ditetapkan sebagai tersangka yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

"Lima korporasi ini telah kami tetapkan tersangka yang melaksanakan operasional pendistribusian keuangan dari perjudian online dan pornografi," ujar Budi.

Tersangka dari korporasi ini dijerat dengan pasal 118, 119, 120, 121, 122 KUHP juncto pasal 145, 146, 147 dan pasal 149 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan korporasi. Atas perbuatannya, para direksi yang terlibat bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan pidana denda hingga miliaran rupiah.

Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri menegaskan akan mengungkap secara tuntas jaringan dari perjudian dari pornografi daring ini.  "Kami akan menindak segala bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat baik yang dilakukan secara konvensional melalui sistem elektronik, menggunakan korporasi maupun yang dikendalikan oleh jaringan lintas wilayah dan lintas negara.

Jajarannya pun akan terus memburu pelaku, mengejar aliran dana, minta aset hasil kejahatan. "Semua pihak yang terbukti terlibat akan kami minta pertanggungjawaban atas perbuatannya," ujarnya.

Di sisi lain, Asep juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dalam hal mencari keuntungan yang instan dari perjudian ataupun dari tidak perjanjian lainnya. Warga juga diimbau untuk tidak meminjamkan identitas pribadi untuk pembukaan rekening atau pendirian perusahaan, walau ditawari jabatan tinggi di perusahaan cangkang. 

"Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak terlibat dalam praktik perjudian dan pornografi karena dapat merusak ekonomi keluarga dan memicu masalah sosial, kriminalitas, dan gangguan kesehatan mental," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Ungkap Isi Pertemuan Tertutup Prabowo dengan Rektor-Dekan di Sarasehan Kebangsaan KSTI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
6 Kapolres di Jateng Diganti: Semarang, Kudus hingga Pati
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Sarasehan Kebangsaan Diikuti 2.600 Dosen, Prabowo Hadir Beri Taklimat
• 18 jam lalunarasi.tv
thumb
Efisiensi Biaya, Laba MSIN Melonjak 140 Persen Jadi Rp985 Miliar di 2025
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Terungkap Markas Judol di Hayam Wuruk Serupa dengan Myanmar-Kamboja
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.