Fantastis, Sarang Judi Modus Timezone Beromzet Rp2,1 Miliar per Bulan

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita
Fantastis, Sarang Judi Modus Timezone Beromzet Rp2,1 Miliar per BulanNasional | okezone | Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:39

JAKARTA – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkap kasus perjudian konvensional yang disamarkan sebagai permainan di tempat hiburan “Timezone”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan pelaku dan mencatat omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang berkedok permainan di “Disney Timezone” di Jembatan 3 dan “Sky Timezone” di Jalan Taman Surya, Kalideres. Modus yang digunakan adalah pemain datang ke lokasi lalu melakukan deposit tunai atau transfer kepada kasir untuk menukar uang menjadi voucher.

Setelah mendapatkan voucher, pemain dapat memilih berbagai mesin permainan yang diduga digunakan untuk praktik judi. Beberapa di antaranya yakni mesin kartu paman, Royal Game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.

Baca Juga:Penyembelihan Sapi Kurban Jumbo Sapu Jagad di Kendal Dramatis, Tali Putus Saat Dirobohkan

“Apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas berwarna hitam, voucher pecahan Rp50 hingga Rp1.000, berbagai alat ketangkasan perjudian, serta 39 unit mesin perjudian. Selain itu, polisi juga mengamankan dan menetapkan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster, yakni pemilik tempat perjudian, karyawan “Disney Timezone”, dan karyawan “Sky Timezone”.

“Persangkaan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 607 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” paparnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Masukkan Sendok ke Mulut Anak Kejang! Ini Pertolongan Pertama yang Tepat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Purwokerto Tetap Normal di Tengah Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Investasi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Dokter Temukan Belatung di Kepala YTR, Infeksinya Disebut Sangat Berat
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Makan Korban Lagi, Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil: Total Sudah 5 Orang
• 5 jam laludisway.id
thumb
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.