JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai langkah aparat penegak hukum dalam memberikan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan.
Namun, ia mengingatkan adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani dalam proses penangguhan tersebut.
Ade menegaskan, apabila kembali muncul pernyataan yang menurutnya mengandung unsur fitnah, pihaknya memiliki dasar untuk mengambil langkah hukum.
Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk kembali melapor.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan penangguhan penahanan merupakan hak hukum yang diajukan sesuai prosedur.
Ahmad membantah anggapan bahwa penangguhan merupakan bentuk perlakuan diskriminatif terhadap kliennya.
Menurutnya, apabila ada yang menilai keputusan itu diskriminatif, maka tudingan tersebut justru mengarah kepada aparat penegak hukum, bukan kepada pihak pemohon.
Ia juga menegaskan bahwa penangguhan maupun pengalihan jenis penahanan merupakan praktik yang lazim dalam proses peradilan pidana.
Ahmad kemudian mempertanyakan ukuran keadilan yang dimaksud pihak pelapor.
Sementara itu, Ade Darmawan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi mempertanyakan langkah hukum lain yang muncul setelah penangguhan diberikan.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ
#jokowi #ijazah #roysuryo
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- jokowi
- ijazah
- roy suryo
- ijazah palsu





