JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Etik Partai Golkar menjatuhkan sanksi etik terhadap tiga kader asal Provinsi Sumatera Selatan atas pelanggaran konstitusi partai.
Langkah ini diambil usai ketiganya terbukti mem-posting narasi, video, dan gambar di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik serta merugikan citra Partai Golkar.
Pengumuman putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta, bersama jajaran hakim etik di Kantor Dewan Etik DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026 kemarin.
BACA JUGA:Makan Korban Lagi, Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil: Total Sudah 5 Orang
Adapun ketiga kader yang disidang dan dinyatakan bersalah adalah DH, MA, dan AW. Sidang etik terhadap DH telah dilaksanakan pada 2 Juni 2026, sementara untuk MA dan AW dilaksanakan secara maraton pada 22, 24, dan berakhir pada 26 Juni 2026 sebagai sidang pengambilan putusan.
Dalam pertimbangannya, Dewan Etik menilai aksi ketiga kader tersebut dalam mengunggah konten negatif di media sosial telah berdampak luas. Selain mencoreng nama baik institusi, tindakan itu juga dinilai menurunkan harkat dan martabat partai, serta menggiring persepsi negatif publik terhadap Partai Golkar dan Ketua Umum.
Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa membawa persoalan internal ke ranah publik merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi partai.
"Sebagai kader partai, setiap anggota seharusnya memahami kewajiban untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat Partai Golkar. Sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai tentang Disiplin Organisasi, serta Kode Etik Partai Golkar, penyampaian persoalan internal ke ruang publik merupakan hal yang dilarang. Setiap persoalan internal telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan partai," jelas Mohammad Hatta.
BACA JUGA:Razman Disebut Langsung Dapat Kamar dan Dikasih Kasur di Cipinang, Hotman: Kenapa Dia Diistimewakan!
Melalui rangkaian persidangan, DH, MA, dan AW dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar prinsip utama partai, yaitu PD2LT (Prestasi, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela). Konten yang mereka sebar dianggap bertolak belakang dengan jiwa loyalitas seorang kader yang seharusnya menjunjung tinggi nama baik partai.
Sidang etik ini digelar di Ruang Sidang Dewan Etik dengan komposisi majelis hakim yang diisi oleh sejumlah tokoh senior Golkar, di antaranya Deding Ishak, Syamsul Bachri, Faisal Haris, Anthon Sihombing, Marlinda Irwanti, Ilyas Indra, R.H. Muchtar Herman Putra, serta tim panitera.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga kader dijatuhi sanksi etik dan diperingatkan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan pelanggaran serupa, Dewan Etik memastikan akan menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat.
Mohammad Hatta, yang akrab disapa Kanda Hatta sekaligus tokoh senior yang mengabdi sejak era Sekber Golkar tahun 1967, mengingatkan seluruh kader di Indonesia untuk tetap tegak lurus pada aturan organisasi, menghormati pimpinan, dan menyelesaikan masalah lewat jalur internal resmi.
"Menjelang pesta demokrasi 2029, seluruh kader diharapkan fokus membesarkan Partai Golkar dan memenangkan partai agar dapat terus meningkatkan pengabdian kepada rakyat Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa," pungkas Mohammad Hatta





