MALANG, KOMPAS – Polisi diminta untuk segera membebaskan pengunjuk rasa yang ditahan usai demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/06/2026) malam. Mereka adalah mahasiswa, demonstran, dan masyarakat umum.
Unjuk rasa yang digelar masyarakat pada Jumat malam itu memiliki agenda mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Misalnya, mengkritisi kebijakan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, serta seruan untuk menstabilkan nilai rupiah dan harga pangan.
Unjuk rasa yang berlangsung hingga malam hari itu berakhir ricuh. Ada orang yang melempar botol minuman dan batu ke arah Gedung Grahadi, hingga akhirnya polisi menyemprot massa dengan kendaraan water cannon. Massa kemudian membubarkan diri pukul 20.00 WIB.
Tak lama, penangkapan terhadap sejumlah orang oleh polisi terjadi. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. Hingga Sabtu (27/06/2026) pukul 17.00 WIB, mereka ditangkap dan masih berada di kantor polisi.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya Fatkhul Khoir, saat dihubungi pada Sabtu, mengatakan, dari 24 pengunjuk rasa yang ditahan seluruhnya menjalani tes urin. Di antara mereka, sebagian terdeteksi positif narkoba. Sabtu siang, tes urin kedua dilakukan, namun hasilnya belum diumumkan.
“Hingga saat ini, polisi belum menetapkan pasal pelanggaran dilakukan oleh mereka. Kami berharap, polisi segera memperjelas status teman-teman, jangan terus digantung karena melibatkan orang tua yang menunggu. Jika memang melanggar, maka silakan ditetapkan pasalnya. Jika tidak, maka segera bebaskan,” kata Fatkhul.
Fatkhul menjelaskan, satu dari 24 orang yang ditangkap adalah seorang penjual kopi. Saat itu, ia memang ikut berunjuk rasa karena ingin mengekspresikan suara kritisnya.
“Kawan perempuan ini sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan atau anarkisme. Dia hanya berorasi cukup kritis. Dan selama ditahan, saat di BAP, ia ditanya soal aktivitasnya dan sejak kapan belajar politik. Jadi mungkin polisi ingin tahu soal orasi kritisnya,” kata Fatkhul.
Kepala Biro Kampanye HAM Kontras Surabaya Zaldi Maulana mengatakan, polisi terkesan serampangan dalam menangkap pengunjuk rasa. Dari 24 orang ditangkap, ada 1 orang perempuan.
“Kami belum bisa mengetahui dasar penangkapan mereka apa. Tapi, berdasar pemantauan di lapangan, beberapa kawan kami yang ditangkap terpantau tidak melakukan pengrusakan dan pelemparan, terutama kawan perempuan ini. Dia hanya berorasi menyampaikan aspirasi. Kami pun terkejut karena tiba-tiba dia ditangkap,” kata Zaldi.
Adapun terkait penangkapan puluhan orang tersebut, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari polisi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast hingga berita ini diturunkan, tidak bisa dihubungi.
Namun, pada saat pembubaran massa aksi, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan menyayangkan aksi massa yang merusak pagar gedung Grahadi. Polisi pun berusaha mendorong massa menjauhi Grahadi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Dikutip dari Kompas.com, Luthfie mengatakan water cannon sebenarnya digunakan untuk memadamkan api yang dibakar massa. “Water cannon dikerahkan untuk memadamkan api sampah kering dan sampah tekstil yang dibakar massa. InsyaAllah kita melakukan pendorongan water canon juga hanya untuk memadamkan api dan kita dorong pelan-pelan. InsyaAllah semua dalam kondisi sehat,” katanya.





