jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (26/6).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu-sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram/ml.
BACA JUGA: Kasus Sabu-Sabu Eks Kasat Narkoba Malaungi, Kejati NTB Pastikan Bongkar Aliran Uang di Sidang
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika.
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Aliran Uang 17 Kg Sabu-Sabu Kasus Mantan Kasat Narkoba Bakal Dibongkar di Persidangan
"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Krisno.
Dia menyebut narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba, Polda Sumsel-Bea Cukai Sita 11.433 Butir Ekstasi & 1,3 Kg Sabu-Sabu
Krisno mengungkapkan dalam enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Kapolda turut mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.
"Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang melakukan restorative justice.
"Itu di-asessmen tim asesesmen terpadu dan di lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," ujarnya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




