Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penindakan Selama 2026

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (26/6).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu-sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram/ml.

BACA JUGA: Kasus Sabu-Sabu Eks Kasat Narkoba Malaungi, Kejati NTB Pastikan Bongkar Aliran Uang di Sidang

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Aliran Uang 17 Kg Sabu-Sabu Kasus Mantan Kasat Narkoba Bakal Dibongkar di Persidangan

"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Krisno.

Dia menyebut narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.

BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba, Polda Sumsel-Bea Cukai Sita 11.433 Butir Ekstasi & 1,3 Kg Sabu-Sabu

Krisno mengungkapkan dalam enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kapolda turut mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.

"Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang melakukan restorative justice.

"Itu di-asessmen tim asesesmen terpadu dan di lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," ujarnya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Lima Peserta SPPI 2026, Evaluasi Menyeluruh Dilakukan
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Ketum R2-R3 Lega Perjuangan PPPK Paruh Waktu & Honorer Database BKN Sampai di Ujung
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
[FULL] Pidato Prabowo Depan Rektor-Dosen di Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Puncak HUT Ke-499 Jakarta Digelar Besok, Ini Rekayasa Lalin dan Lokasi Parkirnya
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Apa Pelajaran yang Bisa Diambil Indonesia dari Gempa di Venezuela dan Jepang?
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.