Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sunarsi Khoris, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, memahami betul bahwa perubahan regulasi di bidang pajak dan retribusi merupakan kebutuhan yang tak terelakkan.
“Hal ini sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional, pesatnya transformasi ekonomi digital, serta dorongan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Sunarsi.
Namun PKB menyodorkan satu syarat utama untuk mendukung penyempurnaan regulasi ini. “Seluruh perubahan harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan,” kata Sunarsi.
Sunarsi menegaskan, upaya peningkatan pendapatan daerah jangan sampai menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Perhatian khusus perlu diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan penyangga kehidupan banyak keluarga,” katanya.
“Dengan kata lain, kami menginginkan adanya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” kata Sunarsi.
Alfan Yusfi dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah pemerintah daerah menyempurnakan regulasi perpajakan dan retribusi daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Namun demikian, kami memandang bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh semata-mata ditempuh melalui penambahan beban pajak dan retribusi kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Alfan.
Saat ini, kondisi perekonomian nasional masih menghadapi berbagai tantangan. Daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah masih menghadapi keterbatasan akses permodalan dan pasar, serta biaya produksi yang terus meningkat. “Selain itu, kami juga memandang bahwa peningkatan PAD tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi,” kata Alfan.
Menurut Alfan, pemerintah daerah juga harus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas pemungutan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, dan menggali potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Holil Asyari, juru bicara Fraksi Golkar Amanah, sebagaimana pandangan umum resmi fraksi terhadap raperda tersebut, memahami bahwa pemerintah daerah sedang memperkuat kemandirian fiskal.
“Namun kami menegaskan, langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah sama sekali tidak boleh mematikan iklim investasi, terlebih lagi membebani para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” katanya.
Holil berpendapat, perubahan regulasi ini harus difokuskan pada perbaikan sistem pengawasan untuk menekan kebocoran dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Dengan demikian masyarakat semakin sadar dan rela dalam menunaikan kewajibannya,” katanya.
Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi Gerindra, mengatakan penyesuaian regulasi ini adalah keniscayaan untuk menjawab perubahan karakteristik objek pajak. Pemerintah daerah perlu beradaptasi terhadap munculnya ekonomi digital, model bisnis modern, dan aktivitas ekonomi kreatif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Kami mengingatkan agar kebijakan penyesuaian tarif tidak menambah beban masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah,” kata Alfian.
Gerindra ingin perubahan tarif, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, dipertimbangkan secara matang.
“Kami menggarisbawahi bahwa tujuan utama dari pemungutan pajak dan retribusi adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata mengejar target pendapatan dengan mengorbankan keadilan sosial,” kata Alfian.
Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah melakukan sosialisasi yang masif dan persuasif kepada masyarakat dan wajib pajak setelah perda ini disahkan.
“Sosialisasi yang baik akan menciptakan pemahaman bersama tentang manfaat dan kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat,” kata Alfian.
Sementara itu, Intan Permatasari, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menegaskan optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha kecil dan menengah.
“Pemerintah Daerah harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemudahan pelayanan, digitalisasi sistem pemungutan, transparansi, serta kepastian hukum,” katanya. [wir/kun]




