Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Hal itu guna mencegah penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi.
"Tahun lalu ada 525 oknum kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat. Alhamdulillah, sampai bulan Juni tahun ini jumlahnya jauh berkurang, belum sampai 50 orang," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2026.
Baca Juga :
Zulhas Tegaskan Pemerintah Fokus Benahi Internal MBGSelain pengawasan tata kelola desa, Reda meminta BPD ikut mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan dilakukan melalui sistem berbasis teknologi yang memungkinkan penerima manfaat melaporkan kondisi di lapangan setelah melakukan pemindaian (scan).
"Kalau setelah di-scan akan muncul bentuk laporan. Jadi kita bisa mengetahui apakah produk dapurnya sesuai, apakah ada yang dicatut, atau bahkan hanya memberikan makanan kering saja," ujar Reda dalam acara pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas se-Sumatra Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
Ia menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pihak terkait. Saat ini, sistem pengawasan tersebut telah diterapkan di 18 provinsi.
"Targetnya para anggota BPD bisa bekerja melakukan pengawasan. Ada sistem monitoring berbasis teknologi informasi sehingga kami bisa berkomunikasi langsung dengan teman-teman BPD di desa-desa," ungkap Reda.




