JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB. Padahal, dalam perkara itu, Taufik Hidayat sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
“Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, dalam dialog peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga:Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan SantriwatiSondang menjelaskan, terdapat unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut CAT PBB. “Dalam konvensi anti-penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara,” imbuhnya.
Sondang tidak menampik YTR telah mengalami dampak yang sangat berat akibat tindakan pelaku yang menimbulkan severe pain. Bahkan, memiliki dampak sangat luar biasa. Namun, ada aspek yang masih perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya unsur pengabaian oleh negara atau aparat yang dapat memenuhi syarat keterlibatan negara dalam definisi penyiksaan menurut CAT.
“Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” ujar dia.
Dari situlah, jika memang sudah memenuhi kriteria pengabaian negara masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti-penyiksaan. Sejauh ini, Komnas Perempuan melihat kasus yang menimpa YTR sebagai bentuk penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung terus-menerus.
Baca Juga:Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka“Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas,” katanya.
Komnas Perempuan juga mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang mungkin terjadi dapat terungkap. “Dan untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus apa namanya perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya,” pungkasnya.




