JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah baru untuk menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK.
Pembentukan Satgas ini dilakukan di tengah masih tingginya angka pekerja yang kehilangan pekerjaan di berbagai daerah sepanjang 2026.
Baca juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Satgas Mitigasi PHK dibentuk usai rapat bersama DPR dan akan dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pemerintah menilai Satgas diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengantisipasi serta menangani persoalan PHK.
"Kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas mitigasi bencana. Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kita dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," kata Prasetyo.
Baca juga: Ini Tugas Satgas Mitigasi PHK yang Dipimpin Prasetyo Hadi
Prasetyo menjelaskan, Satgas akan memantau potensi PHK di berbagai daerah, memperkuat pertukaran informasi antarinstansi, sekaligus mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi perusahaan agar PHK dapat dicegah.
"Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah," jelasnya.
"Misalnya tadi, suplai bahan baku, kemudian gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan yang itu adalah konflik internal manajemen perusahaan, tetapi apapun itu penyebabnya, maka menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi," tambah Prasetyo.
Minta DilibatkanAnggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai Satgas PHK perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar bekerja lebih efektif.
Menurutnya, serikat pekerja, dunia usaha, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah harus dilibatkan karena merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan persoalan ketenagakerjaan.
"Siapa yang perlu dilibatkan menurut saya adalah semua stakeholder, semua kalangan yang berkaitan langsung dengan problem-problem PHK," jelas Zainal.
Baca juga: Anggota DPR: Satgas PHK Jangan Hanya Urus Korban, tetapi Cegah PHK Terjadi
"Pertama tentu serikat pekerja. Kemudian yang kedua kalangan dunia usaha ya, bisa mulai dari KADIN, kemudian asosiasi pengusaha di beberapa sektor, kemudian juga pemerintah daerah," lanjut Zainul.
Ia menambahkan, tugas utama Satgas adalah memetakan sektor industri maupun perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, Satgas harus memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdampak PHKPembentukan Satgas Mitigasi PHK dilakukan di tengah masih tingginya angka pemutusan hubungan kerja pada awal 2026.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari-Mei 2026, yakni mencapai 5.044 pekerja.
Baca juga: Anggota DPR: Serikat Buruh hingga Kadin Harus Masuk Struktur Satgas Mitigasi PHK
Disusul Banten sebanyak 2.596 pekerja, Jawa Timur 2.332 pekerja, Kalimantan Selatan 1.841 pekerja, dan Kalimantan Timur 1.831 pekerja.
Data tersebut menjadi salah satu indikator perlunya langkah mitigasi yang lebih terkoordinasi agar potensi PHK di berbagai sektor dapat ditekan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




