Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat mobil yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam. Dua mobil diderek, sementara dua lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil ban.
"Kami mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Minggu (28/6/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, penertiban dilakukan melalui patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya dari unsur TNI dan Polri menyisir kawasan tersebut untuk mengimbau pengguna jalan dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang.
Patroli diawali dengan berjalan kaki untuk memberikan peringatan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Petugas kemudian memberikan toleransi selama 10 menit agar pemilik kendaraan memindahkan mobilnya secara mandiri. Namun, kendaraan yang masih tetap parkir setelah batas waktu tersebut langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan.
"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi, dikutip dari Antara.




