Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Keberhasilan itu dicapai dalam kerja selama dua bulan terakhir.
Satgas Gakkum Lundup Polri diketahui dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026. Pembentukan satgas ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kasus-kasus terkait impor ilegal.
"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Adapun kasus yang diungkap oleh Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyeludupan handphone iPhone dan Android bekas. Dari hasil penggerebekan di empat lokasi di wilayah Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara; dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.
Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).
Kemudian pada 17 April, Satgas Gakkum Lundup juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton dan dikirim dari China, India, dan Belanda.
Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Ade menyebut nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun.
"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun," ungkapnya.
Sebelumnya pada Desember 2025, polisi juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir ilegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB.
"Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar," katanya.
Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita 7 unit bus, 1 mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp 22 miliar.
Ade menjelaskan sasaran operasi dari satgas ini adalah seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Hal tersebut meliputi penyeludupan hasil sumber daya alam (SDA) dari hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui maupun di luar Kawasan Pabean.
Dari serangkaian kasus yang telah diungkap, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku adalah menyamarkan berkas izin lewat underingvoicing, under-accounting, hingga missdeclare.
Untuk diketahui, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan pada April 2026. Satgas itu dibentuk untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Satgas itu dibentuk untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (16/4).
(ygs/ygs)





