Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand-Indonesia melalui jalur perairan Aceh. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba turut diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal Mei 2026. Operasi melibatkan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Advertisement
Pada operasi yang digelar 23 Juni 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial JF dan Z di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe. JF diduga berperan sebagai tekong kapal, sedangkan Z bertugas mengendalikan pengangkutan sabu di darat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Dari pengungkapan itu, aparat menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.
Hasil penyidikan awal mengungkap sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia-Thailand. Proses pemindahan barang dilakukan dengan metode ship to ship dari kapal asing sebelum akhirnya dibawa menuju pesisir Aceh.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," tutur Eko, Minggu (28/6/2026).




