Aturan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Menteri Diusulkan Dilonggarkan, Siapa Paling Diuntungkan?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Selembar dokumen yang ditulis 72 tahun silam tiba-tiba menyeruak di linimasa, persis ketika Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 berlangsung di Ploso, Kediri, Jawa Timur. Kertas berisi ikhtisar keputusan Muktamar ke-20 NU tahun 1954 di Surabaya tersebut mencantumkan larangan bagi tiga formatur terpilih hasil muktamar - yakni Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) - untuk merangkap jabatan sebagai menteri.

Dokumen tersebut seakan menjadi pengingat bahwa aturan larangan rangkap jabatan di pucuk pimpinan PBNU dengan kursi menteri ternyata bukan diputuskan saat Muktamar Situbondo 1984. Aturan itu justru telah lahir tiga dekade lebih awal, saat NU masih berwujud partai politik dan jauh sebelum kembali ke khittah.

Pada mulanya, NU dibentuk di Surabaya pada 31 Januari 1926 sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah yang fokus pada urusan keagamaan dan kemasyarakatan. Namun, dinamika zaman menyeret organisasi ini ke pusaran politik praktis ketika Jepang membentuk Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) pada 1943 sebagai wadah tunggal organisasi masyarakat Islam.

Persinggungan krusial terjadi pada 1951, saat hubungan NU dan Masyumi merenggang akibat perebutan kursi Menteri Agama dalam Kabinet Sukiman-Suwirjo. Ketika jabatan yang selama ini identik dengan tokoh NU justru diserahkan kepada kelompok modernis, Rais Aam PBNU KH Abdul Wahab Chasbullah merasa peran organisasinya sengaja dipinggirkan dari struktur kekuasaan.

Peristiwa ini menjadi titik balik penting. Pada 1952, Abdul Wahab memimpin NU keluar dari Masyumi dan bertransformasi menjadi partai politik yang mandiri. Langkah ini terbukti jitu pada Pemilihan Umum 1955, saat NU mampu mengamankan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan menembus posisi tiga besar nasional.

Pengalaman tersebut membentuk kesadaran kolektif di internal NU mengenai pentingnya mengelola posisi menteri dalam struktur organisasi. Jabatan menteri tidak lagi dipandang sekadar sebagai posisi birokrasi, melainkan salah satu instrumen legitimasi yang krusial. Pergulatan dalam menempatkan figur NU di kabinet tanpa mengaburkan posisi organisasi inilah yang menjadi latar belakang munculnya perdebatan mengenai etika rangkap jabatan selama tujuh dekade terakhir.

Baca JugaNuansa Damai Diutamakan, Muktamar NU Digelar pada 1-5 Agustus

Dalam perjalanannya, Muktamar ke-20 NU di Surabaya tahun 1954 melahirkan aturan pembatasan yang melarang pucuk pimpinan NU merangkap jabatan menteri. Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kader di luar kepengurusan inti. Sebagai contoh, Ketua Umum PBNU Idham Chalid tetap menjabat menteri di awal Orde Baru setelah menyelesaikan masa tugas di PBNU.

Praktik rangkap jabatan juga tercatat pernah terjadi sebelum aturan 1954 ditetapkan, seperti saat Ketua Umum PBNU periode 1951–1954, KH Abdul Wahid Hasyim, merangkap jabatan sebagai Menteri Agama. Dinamika ini berubah pada 1973 saat terjadi fusi partai politik ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejak masa itu, batas antara kepengurusan organisasi dan politik praktis menjadi tidak lagi tegas, sehingga fokus organisasi lebih banyak terserap pada aktivitas politik di Senayan dan kabinet.

Titik balik terjadi pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Di bawah arahan Rais Aam KH Achmad Siddiq dan KH Abdurrahman Wahid selaku Katib Aam, NU memutuskan kembali ke khittah sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah. Komitmen ini dikukuhkan lewat Keputusan Muktamar Nomor 02/MNU-27/1984, yang kemudian dipertegas oleh Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 72 Tahun 1985 dengan memberikan batas waktu bagi pengurus untuk memilih antara karier politik atau mengabdi di lingkungan organisasi.

Baca JugaDinamika Muktamar dari Masa ke Masa

Dalam implementasinya, aturan ini sempat tecermin ketika Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur terpilih menjadi Presiden pada 1999. Saat itu, Gus Dur secara resmi melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Seiring Reformasi 1998, NU mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai saluran politik. Pemisahan peran antara organisasi dan partai kemudian dipertegas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU hasil Muktamar ke-34 di Lampung. Merujuk pada Bab XVI Pasal 51 ART NU, terdapat pembatasan ketat terkait rangkap jabatan.

Secara spesifik, ayat (4) dan (5) melarang Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua Pengurus Wilayah maupun Cabang untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik, yang di dalamnya mencakup posisi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga anggota legislatif. Jika pengurus tersebut mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan.

Celah interpretasi

Namun, aturan ini tetap menyisakan celah interpretasi, terutama terkait jabatan menteri yang merupakan penunjukan langsung dan bukan hasil pemilihan umum. Meski garis tegas telah ditetapkan untuk jabatan hasil pemilihan elektoral, posisi menteri kerap menjadi celah karena mekanisme penunjukannya merupakan hak prerogatif presiden, bukan melalui kompetisi pemilihan langsung.

Ketidakjelasan interpretasi ini membuat praktik rangkap jabatan terkadang berulang dari masa ke masa. Sebagai contoh, ketika Saifullah Yusuf dilantik sebagai Menteri Sosial pada 2024 sembari tetap memegang jabatan Sekretaris Jenderal PBNU, PBNU berdalih bahwa posisi Sekjen tidak termasuk dalam jajaran pimpinan inti yang secara eksplisit dilarang merangkap jabatan dalam aturan tersebut.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim, menilai bahwa usulan perubahan aturan menjelang muktamar bertujuan memperluas akses kandidat di internal organisasi. Perubahan regulasi tersebut dirancang untuk membuka peluang bagi figur menteri agar bisa berkompetisi dalam bursa ketua umum.

Baca JugaPolitisi Nahdliyin

Menurut dia, isu rangkap jabatan ini kerap dimainkan sebagai strategi politik untuk mengakomodasi figur menteri yang dianggap sebagai kandidat potensial. Langkah ini diambil guna memastikan kandidat berlatar belakang menteri dapat maju mencalonkan diri tanpa harus mengundurkan diri dari kabinet.

"Selalu ada tujuan-tujuan politik praktis seperti ini, yakni mengurangi peluang pihak tertentu untuk berlaga di muktamar," ujar Abdul Gaffar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Sejumlah nama santer dikabarkan bakal maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada muktamar mendatang. Beberapa di antaranya ialah petahana KH Yahya Cholil Staquf; Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa; Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Shohib; serta Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam Tegalrejo, Magelang, KH Yusuf Chudlori.

Nama lain yang juga mengemuka adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar. Namun, merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU saat ini, Nasaruddin wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri jika terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca JugaDilema AHWA Menjelang Muktamar NU

Gaffar melanjutkan, aturan larangan rangkap jabatan ini sebenarnya memiliki urgensi filosofis yang sangat fundamental bagi NU. Larangan tersebut bertujuan menjaga efektivitas NU sebagai jamiyah diniyah yang harus selalu memiliki jarak dengan kekuasaan. Jika ketua umum PBNU merangkap di kabinet, ruang untuk mengkritisi pemerintah akan menjadi sangat terbatas akibat terikat pada kepatuhan terhadap presiden.

"Kalau pimpinan NU berada di dalam kabinet, ruang untuk mengkritisi pemerintah menjadi sangat terbatas karena Ketua Umum PBNU terikat pada sumpah setia kepada presiden," ujar Gaffar.

Selain itu, kata Gaffar, aturan larangan rangkap jabatan politik ini sejatinya juga berfungsi sebagai perisai untuk melindungi martabat NU dari kebijakan yang kontroversial. Jika menteri dari kalangan NU mengambil keputusan yang salah, NU berisiko ikut terseret dalam celaan publik akibat kebijakan partisan tersebut.

Sistem parlementer

Di sisi lain, lanjutnya, dokumen larangan rangkap jabatan dalam Muktamar Surabaya tahun 1954 yang beredar luas harus ditempatkan dalam konteks sistem politik yang berbeda dengan situasi saat ini. Pada masa itu, NU berperan sebagai partai politik yang ikut berkompetisi dalam pemilihan umum, bukan sebagai organisasi masyarakat seperti saat ini. Larangan rangkap jabatan di era tersebut merupakan kalkulasi strategis dalam setting sistem pemerintahan parlementer Indonesia kala itu.

Dalam sistem parlementer, lanjut Gaffar, partai politik memiliki peran ganda untuk mengisi kursi kabinet sekaligus mengendalikan fungsi legislatif di parlemen. Oleh karena itu, posisi ketua umum partai idealnya difokuskan sebagai juru kendali keputusan legislatif agar kontrol terhadap pemerintah berjalan efektif.

"PBNU sebagai partai memposisikan Ketua Umum lebih sebagai koordinator perjuangan politik, sementara kursi kabinet diisi oleh kader senior lain," ujar Gaffar.

Baca JugaNU dan Komitmen Politik Kebangsaan

Terlebih kala itu, pemerintahan sering kali labil dan mudah jatuh bangun akibat koalisi yang kerap berubah-ubah. Keputusan untuk melarang pimpinan PBNU merangkap jabatan menteri merupakan opsi politik paling rasional agar partai tidak kehilangan arah visi di tengah gejolak politik.

"Larangan di era itu adalah upaya agar partai tidak kehilangan arah visi ketika kadernya memegang kekuasaan dalam mengelola eksekusi pemerintahan," kata Gaffar.

Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menuturkan, perdebatan mengenai wacana pencabutan larangan rangkap jabatan menteri merupakan dinamika yang tak terelakkan dalam menyambut Muktamar NU. Isu ini kini menjadi salah satu medan pertarungan kepentingan antara berbagai kekuatan politik di internal organisasi.

"Faktornya tentu karena pertarungan politik internal yang tak terelakkan. Makanya aturan yang dinilai bisa menguntungkan dan merugikan calon tertentu pasti ada, bagian dari manuver dan dinamika jelang muktamar," ujar Adi.

Adi melanjutkan, wacana pelarangan rangkap jabatan selama ini berpijak pada urgensi agar ketua umum PBNU dapat fokus mengurus organisasi tanpa tercampur urusan politik. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga independensi organisasi dari kepentingan politik praktis.

Baca JugaTantangan NU Memasuki Abad Kedua

Di sisi lain, ia tidak menampik bahwa penolakan terhadap wacana tersebut juga dimaknai publik sebagai strategi untuk membatasi ruang gerak kandidat tertentu. Hal ini terjadi karena aturan tersebut dinilai bisa menjegal figur yang saat ini menjabat sebagai menteri dalam bursa pencalonan.

Menurut dia, keberhasilan perubahan aturan tersebut sangat bergantung pada kesepakatan pemilik suara saat merumuskan ART. Dinamika adu kuat dalam menyusun syarat calon pun menjadi konsekuensi logis dari persaingan antarkekuatan politik yang tengah terjadi saat ini.

Dalam konstelasi muktamar yang mulai memanas, Adi mengingatkan semua pihak agar menjadikan suksesi ini sebagai momen refleksi bersama demi menjaga marwah organisasi. Seluruh elemen harus tetap menjaga fokus NU sebagai entitas sosial keagamaan yang berorientasi pada pemberdayaan umat di akar rumput.

"Harus saling menahan diri serta saling berpegang teguh bahwa NU itu organisasi sosial keagamaan, bukan organisasi politik seperti partai politik," kata Adi.

Pada akhirnya, Muktamar ke-35 NU awal Agustus mendatang bukan sekadar ajang adu taktik untuk memperebutkan atau mempertahankan kursi ketua umum. Momentum ini menjadi ujian bagi NU untuk menyelaraskan kembali komitmen khittah dengan dinamika politik yang sedang dihadapi organisasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI: 8 Calon Perusahaan Antre IPO hingga Akhir Juni 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Diterpa Badai PHK, Kemnaker Dorong Pemanfaatan Program JKP, Langsung Dapat Pekerjaan Lagi?
• 11 jam laludisway.id
thumb
UEA Tawarkan Visa on Arrival untuk Turis Indonesia, Ini Rinciannya
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Messi Cetak Gol dan Rekor Lagi, Argentina Sapu Bersih Grup J
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mengikuti Jejak Rasulullah, Doa Pilihan untuk Memohon Perlindungan dari Siksa Api Neraka
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.