Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti pelaporan masyarakat terkait Tindakat Administratif Keimigrasian mengenai pembatalan izin tinggal untuk dua warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Budiman Tiang yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ade Ratnasari.
Ade mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (KITAS) investor yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.
"Kami laporkan bulan 3 tanggal 10. Kami laporkan ada dugaan penyalahgunaan KITAS investor oknum Rusia, Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Ade menjelaskan, usai pelaporannya di bulan Maret itu, ia mendapatkan informasi bahwa izin tinggal kedua WNA tersebut telah dicabut pada April 2026. Namun, informasi itu baru diketahui pihaknya beberapa bulan kemudian.
Sehingga ia menduga, adanya upaya menutup-nutupi atau perlindungan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap kedua WNA tersebut.
"Kenapa pengaduan yang masuk tanggal 10 bulan 3, bulan 4 sudah dicabut izinnya tapi kok tidak diinformasikan kepada kami? Kenapa seakan-akan seperti ditutupi dan dilindungi? Baru diberikan jawaban di bulan Juni," jelasnya.
Oleh karena itu, hal tersebut membuat pihaknya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya perlindungan untuk dua WNA asing beberapa waktu lalu.
Oknum Imigrasi di Laporkan ke KPK
Pada Senin (22/6), Ade melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum pejabat Imigrasi.
Laporan ini usai pihaknya menduga adanya permainan yang dilakukan oknum imigrasi dengan dua WNA Rusia.
Ditambah, KPK saat ini tengah menangani dugaan korupsi di lingkungan Keimigrasian yang juga telah menetapkan Wamen Imipas, Silmy Karim sebagai tersangka.
Laporan bernomor 2026-A-02417 itu diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.
"Laporan ini sudah diterima KPK dan selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mendalami benar atau tidaknya seluruh dugaan yang kami sampaikan," kata Ade.
Ade mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan mendukung penegakan hukum.
Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan menyatakan siap memberikan bukti tambahan apabila diminta oleh penyidik KPK.




