JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan, perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendesak untuk segera direvisi.
Hal ini menyusul banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang tersebut, sehingga memerlukan pembenahan yang menyeluruh.
"Dari sekian banyak pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, itu ada 22 putusan yang mengabulkan permohonan pihak yang menguji Undang-Undang Pemilu. 22 permohonan," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Dasco Bakal Pimpin Safari DPR ke Partai Non-Parlemen, Bahas RUU Pemilu
"Ibarat tubuh, anatomi Undang-Undang Pemilu kita itu sudah compang-camping di sana-sini, karena sudah mengalami operasi berat begitu ya," imbuhnya.
Menurut Titi, banyaknya putusan tersebut menjadi kebutuhan konstitusional bagi DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk segera melakukan harmonisasi.
Ia menilai beban pembentuk undang-undang sebenarnya tidak terlalu berat karena arsitektur hukum pemilu sudah dirumuskan oleh MK.
"Jadi tinggal pembentuk undang-undang itu membahas lebih lanjut implementasinya supaya operatif dan bisa dilaksanakan secara berkualitas," ucapnya.
Titik menjelaskan, beberapa putusan krusial yang disorot antara lain penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) serta perintah rekonstruksi ulang ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4% setelah Pemilu 2024 agar tidak membuang suara sah pemilih.
Baca juga: PSI Siap Beri Masukan RUU Pemilu ke DPR, Soroti Persoalan Threshold
Titi juga menekankan pentingnya pelibatan publik dan partai non-parlemen.
MK dalam adanya juga mengingatkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna (Meaningful Participation) dalam penyusunan aturan perubahan UU Pemilu.
Menurutnya, proses legislasi tidak boleh hanya menjadi perdebatan elite di ruang tertutup.
Proses revisi wajib melibatkan masyarakat serta partai-partai non-parlemen yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Aturan pemilu itu bukan hanya harus adil untuk peserta pemilu (partai politik), tapi juga harus mampu mengakomodir keadilan untuk pemilih, untuk penyelenggara, dan semua pemangku kepentingan pemilu," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




