Pajak Penghasilan Merchant di Tokopedia-Shopee Cs Mulai 1 Juli? DJP Tunggu Arahan Purbaya

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sudah melakukan komunikasi terhadap berbagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) jelang penunjukan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pedagang lokapasar atau merchant.

Namun demikian, otoritas pajak masih enggan memberi konfirmasi apabila pemberlakuannya akan mulai 1 Juli. Keputusannya nanti akan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan.

"Apakah akan diberlakukan 1 Juli, mohon ditunggu pengumuman resminya. Kami masih menunggu, keputusannya merupakan kewenangan Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa]," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Minggu (28/6/2026).

Adapun landasan hukum pengenaan PPh bagi merchant marketplace yang dipungut melalui perusahaan PMSE, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lain-lain, sudah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.37/2025. Implementasi aturan ini sempat ditunda sebelumnya dengan pertimbangan kondisi ekonomi dalam negeri.

Dalam PMK itu, otoritas fiskal mengatur penunjukan pihak lain yang dalam hal ini adalah perusahaan PMSE alias marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 pedagang PMSE dalam negeri.

Untuk ditunjuk sebagai perusahaan PMSE, entitas dimaksud harus memiliki rekening eskro atau escrow account. Data DJP terkait dengan perusahaan pemungut PPN PMSE, terdapat total 233 entitas yang sudah ditunjuk otoritas sebagai pemungut PPN.

Baca Juga

  • Strava hingga Perusahaan AI Jadi Pemungut Baru PPN PMSE
  • Purbaya Heran Banyak Keluhan Restitusi Pajak Meski Sudah Cair Rp160 Triliun
  • Tolak Rencana Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok, DPR Beri Saran Lain

Inge masih enggan mengungkap lebih lanjut ihwal jumlah perusahaan PMSE yang ditunjuk untuk memungut PPh merchant di marketplace. Akan tetapi, fiskus sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait.

"Saat ini sudah dilakukan komunikasi dengan beberapa marketplace sambil dicek kesiapannya untuk implementasi. Namun berapa yang akan ditunjuk masih akan dilakukan asesmen sambil menunggu kepastian berlakunya," pungkas Inge.

Di sisi lain, Inge turut memastikan bahwa tarif pajak UMKM bagi merchant UMKM yang akan dipungut pajak penghasilannya melalui perusahaan PMSE akan merujuk pada aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026.

Pelaku UMKM yang mendapatkan tarif insentif 0,5% masih berlaku untuk omzet dari pengusaha dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun. Hanya saja, dengan beleid itu, kini penerima manfaat insentif ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), perseroan perseorangan serta koperasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memastikan kesiapan pihaknya untuk mengimplementasikan PMK No.37/2025.

Bimo menegaskan bahwa pajak ini bukan skema baru, sebab sebelumnya sudah ada penunjukan PMSE pemungut PPN. Hanya saja, kini belum ada pemungutan bagi PPh untuk merchant yang berusaha di lokapasar.

Skema pemungutan pajak melalui marketplace sudah dilakukan untuk pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE).

Beberapa perusahaan PMSE untuk memungut PPN meliputi Tokopedia, Lazada, Shopee maupun Blibli. Perusahaan multinasional yang menyediakan layanan digital di Indonesia juga termasuk dalam daftar tersebut seperti Google, Netflix, Spotify, Disney dan lain-lain.

Oleh sebab itu, Bimo menilai pelaku marketplace maupun pelaku UMKM di berbagai platform online seharusnya sudah siap untuk menyambut kebijakan baru ini. Sebab, tujuan dari pemungutan PPh melalui marketplace adalah untuk menciptakan keseimbangan antara UMKM yang berjualan secara offline maupun online.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," jelas Bimo saat ditemui di DPR pekan lalu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top 5 Ekonomi Minggu Ini: Harga Emas Antam hingga Info Pemadaman Listrik PLN
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HUT ke-58 BPJS Kesehatan Jadi Momentum Menguatkan Budaya Hidup Sehat di Indonesia
• 3 jam laludisway.id
thumb
Demam Hyrox: Mengapa Ribuan Orang Rela Merogoh Jutaan Rupiah demi Bertanding?
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Alunan Sape dan Gema Kontemporer Melebur dalam Pertemuan Dua Zaman Rainforest World Music Festival
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Syaharani Hidupkan Nuansa Broadway di Gedebage Jazz Festival International 2026
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.