REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara terus menyasar para perempuan muda. Memanfaatkan kerentanan ekonomi warga pedesaan, para pelaku melancarkan kejahatan TPPO dengan modus pengantin pesanan, terutama ke China.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pun resmi menyeret kasus dugaan TPPO bermodus pengantin pesanan itu ke ranah hukum. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Indramayu pada Jumat (26/6/2026) demi memutus rantai jaringan perekrut lokal yang menyasar perempuan muda.
“Kami datang ke Polres Indramayu untuk melaporkan dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan ke China yang dialami salah seorang warga Indramayu,” ujar Koordinator Departemen Domestic Workers SBMI, Yunita Rohani, Ahad (28/6/2026).
Kasus TPPO itu dialami oleh K, seorang wanita muda asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Ia mengaku mengalami kekerasan dan eksploitasi setelah diberangkatkan ke China dengan iming-iming mahar besar dan penghidupan yang layak.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Yunita mengatakan, seluruh proses pemberangkatan korban ke China, mulai dari hulu hingga hilir, berjalan sangat sistematis. Agen lapangan diduga kuat memalsukan dokumen administrasi secara instan agar korban bisa segera diberangkatkan.
Yunita mengungkapkan, pihaknya telah menganalisis kronologi dari korban dan keluarga. Ia menilai, unsur proses, cara, dan tujuannya dalam kasus itu telah terpenuhi dugaan TPPO sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan SBMI, tren kejahatan dengan modus pengantin pesanan terus berulang sejak tahun 2020. Menariknya, terjadi pergeseran peta operasi sindikat.
Dahulu, modus kejahatan itu kerap ditemukan di wilayah Kalimantan. Namun kini, para calo gencar beroperasi di kawasan agraris Jawa Barat yang memiliki angka pencari kerja luar negeri yang tinggi.
“Korban diiming-imingi pekerjaan, kehidupan layak, hingga mahar besar dari warga negara asing,” jelasnya.
Namun realita yang dihadapi korban sesampainya di China, status pernikahan hanya menjadi kedok. Korban justru dijual, dipaksa menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) tanpa hak, mengalami kekerasan fisik, hingga menjadi korban perbudakan seksual.
Yunita berharap, pihak kepolisian untuk melacak akar jaringan perekrut pengantin pesanan di Indramayu. Dengan demikian, tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.
"Harapan kami kasus ini diproses secara tuntas hingga ke akarnya, supaya tidak ada lagi korban berikutnya," tukas Yunita.