Pemerintah memastikan kegiatan ekspor batu bara kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat melakukan penahanan sementara demi mengamankan pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Langkah tersebut diambil setelah pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dinilai telah berada pada tingkat yang aman, yakni mencapai sekitar 141 juta metrik ton (MT) dari total kebutuhan tahunan PLN sebesar 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengatakan kebijakan penahanan ekspor dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional PLN serta spesifikasi nilai kalori batu bara yang dibutuhkan pembangkit.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Sebelum ekspor kembali dibuka, pemerintah lebih dulu memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi agar operasional pembangkit listrik nasional tidak terganggu.
Setelah kondisi pasokan dinilai aman, pemerintah kini mengalihkan fokus pada penguatan pengawasan proses pengadaan energi primer PLN untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Pengawasan tersebut akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta PT PLN (Persero).
Menurut Anggi, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara benar-benar dipenuhi oleh para pelaku usaha.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," tegasnya.
Baca Juga: Lewat Sarana Air Bersih, PLN Buka Peluang Peningkatan Kualitas Hidup dan Ekonomi Masyarakat Bandung
Kementerian ESDM juga menegaskan tidak ada kebijakan baru yang diterbitkan terkait ekspor batu bara maupun pelaksanaan DMO.
Pemerintah hanya akan memperkuat implementasi serta penegakan aturan yang sudah berlaku agar kebutuhan energi nasional tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas ekspor.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.





