Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraeni menyoroti wacana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya bisa diusung minimal tiga partai politik (parpol) parlemen. Menurutnya, wacana ini menjadi peringatan keras konstitusional.
Titi yang juga pakar kepemiluan menyebut, wacana itu diungkap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melalui sebuah tulisan opini di sebuah media massa. Dalam tulisan itu, ia berkata, Benny menyoroti adanya upaya untuk "membangkangi" putusan MK, salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden.
"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan memperkenalkan aturan bahwa pencalonan presiden wakil presiden harus minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi dalam diskusi yang diadakan Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo, Silakan 2029 Bertarung
Baca Juga:BNPB Sebut Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Sejumlah Wilayah di IndonesiaPadahal, kata Titi, putusan MK telah mengizinkan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres, baik secara mandiri maupun berkoalisi, tanpa perlu memenuhi syarat ambang batas persentase tertentu di DPR. Menurutnya, wacana itu bisa menjadi peringatan keras terhadap konstitusional. "Kalau itu sampai benar terjadi, kalau yang ngomong (orang biasa) mungkin saya bisa jadi itu disebut rumor, tapi kalau yang membicarakan adalah anggota DPR langsung menulis di media massa konvensional, maka ini menjadi betul-betul warning keras konstitusional, konstitusionalitas Pemilu 2029," kata Titi.
Menurut Titi, kalau gagasan itu benar maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. "Membangkangi putusan MK yang sudah terang benderang sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional, sama dengan membangkangi konstitusi itu sendiri sebab putusan MK final dan mengikat."
Padahal, kata Titi, DPR dan pemerintah bisa saja melayangkan gugatan juga ke MK bila tak puas terhadap putusan sebelumnya. Ia pun menilai, rakyat berada dalam bahaya besar dengan berkembangnya wacana tersebut.
Baca Juga:Ikut Rayakan Iduladha Bareng Warga, HT Tegaskan Partai Perindo Hadir Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat"Jadi, kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029," ujar Titi.
#nasional




