Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan perdagangan global setelah mengancam mengenakan tarif balasan sebesar 100 persen terhadap negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital bagi perusahaan teknologi asal AS.
Trump menegaskan tarif tersebut akan menggantikan seluruh perjanjian dagang yang telah, sedang, maupun akan dijalankan dengan negara yang tetap memberlakukan pajak terhadap perusahaan digital Amerika.
"Tarif (100%) ini akan menggantikan Perjanjian Perdagangan yang telah dibuat dengan negara tersebut, baik yang telah diimplementasikan, ditandatangani, atau belum."
Trump juga memastikan kebijakan itu akan segera diterapkan apabila negara-negara terkait benar-benar melanjutkan penerapan pajak digital terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Ancaman terbaru ini sekaligus menghidupkan kembali kebijakan tarif agresif Trump yang sebelumnya sempat menuai kontroversi dan menghadapi tantangan hukum di Amerika Serikat.
Sejak beberapa waktu terakhir, Trump memang berulang kali menyatakan akan membalas negara-negara yang mengenakan pajak jasa digital karena dianggap secara khusus menyasar raksasa teknologi Amerika.
Perusahaan seperti Meta, Alphabet, dan Amazon menjadi contoh perusahaan yang menurut Trump menjadi target utama kebijakan pajak digital di berbagai negara.
Namun, rencana tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerapan tarif tersebut.
Pasalnya, hingga kini belum jelas regulasi apa yang dapat memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk secara sepihak memberlakukan tarif impor sebesar 100 persen kepada negara tertentu.
Baca Juga: Trump Ancam Tarif 100% bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital untuk Raksasa Teknologi AS
Keraguan itu muncul karena sebelumnya Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan kebijakan tarif timbal balik Trump yang berupaya menerapkan tarif berbeda terhadap hampir seluruh negara mitra dagang.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif global secara sepihak dalam skala luas.
Dengan kondisi tersebut, ancaman tarif 100 persen terbaru dari Trump berpotensi kembali menghadapi tantangan hukum apabila benar-benar direalisasikan, meski Presiden AS itu tetap menunjukkan sikap keras terhadap negara-negara yang memungut pajak dari perusahaan digital Amerika.





