Ahli Hukum: Sangat Zalim Jika Pengadaan Bibit Nanas Dilimpahkan ke Pj Gubernur

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ahli sosiologi hukum, pakar kebijakan publik, dan guru besar Fakultas Hukum Trisakti Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa hasil sidang praperadilan terkait penetapan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas menunjukkan tidak adanya bukti yang mengaitkan dengan perkara tersebut.

Menurut Trubus, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan memperlihatkan adanya dugaan rekayasa kasus serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Terungkap Kelakuan Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Ada Pertemuan dengan Lodewyk Pusung

"Hasil sidang praperadilan terang benderang menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan pemohon dengan perkara pengadaan bibit nanas," kata Trubus di Jakarta, Minggu (28/6).

Ia menegaskan, tidak ditemukan satu pun bukti yang menghubungkan Bahtiar dengan proses pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan.

BACA JUGA: KPK Dalami Pengondisian Vendor dalam Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

"Tidak ada bukti dan tak ada kaitan kasus pengadaan bibit nanas dengan Pj Gubernur Bahtiar. Tindakan jaksa yang semena-mena tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana," ujarnya.

Trubus menjelaskan, Bahtiar telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2024.

BACA JUGA: Jerat Bupati Muara Enim Edison, KPK Sebut OTT Terkait Proyek Pengadaan Pemkab

Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan teknis program pengadaan bibit nanas sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN), bukan menjadi tanggung jawab gubernur.

Ia juga menyampaikan bahwa selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur, Bahtiar tidak pernah menerima laporan dari Dinas TPHBUN maupun Inspektorat mengenai pelaksanaan program pengadaan bibit nanas.

"Maka tidaklah adil dan sangat zalim jika pelaksanaan pengadaan bibit nanas dilimpahkan kepada Pj Gubernur. Padahal, hal tersebut merupakan pekerjaan teknis pada Dinas TPHBUN sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya di seluruh dinas," ujar Trubus.

Menurutnya, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, maka tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada pejabat teknis yang menangani kegiatan, bukan kepada kepala daerah.

"Karena hal tersebut adalah program pemerintah daerah yang diatur sesuai ketentuan, maka kelalaian dinas teknis tidak dapat dilimpahkan kepada Pj Gubernur," katanya.

"Penetapan tersangka dan penahanan bahtiar tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, baik keterangan para saksi, bukti dokumentasi dan bukti elektronik lebihnya tidak ada bukti aliran dana kepada Bahtiar," tegasnya.

Sidang praperadilan tersebut diajukan tim hukum Bahtiar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Trubus berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan tidak adanya keterlibatan Bahtiar dalam pelaksanaan teknis program tersebut. (dil/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara agar Makeup Minim Luntur saat Beraktivitas di Luar Ruangan
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cuma 2 Tim Asia Lolos Babak 32 Besar Sisanya Gagal Total, AFC Beri Apresiasi Khusus untuk Jepang dan Australia
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakar Soroti Wacana Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen: Warning Keras bagi Pemilu 2029
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Demam Hyrox: Mengapa Ribuan Orang Rela Merogoh Jutaan Rupiah demi Bertanding?
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengacara: Korban Penyekapan di Percetakan Senen Sempat Tak Diberi Makan 3 Hari
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.