Sama halnya dengan profesi kesehatan, pada banyak literatur hukum kesehatan pasien selalu dipandang sebagai manusia yang bermartabat. Pandangan tersebut berakar dari salah satu prinsip Hak Asasi Manusia menekankan kesetaraan di antara sesama manusia. Pandangan filosofis ini dijadikan dasar oleh hukum untuk menempatkan pasien, profesi kesehatan, dan bahkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai subjek hukum pada kedudukan yang setara (equality before law) serta memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Doktrin hukum kesehatan selama ini menjelaskan bahwa hubungan di antara dokter dan pasien dapat dipandang sebagai sebuah hubungan keperdataan, yaitu perjanjian. Perjanjian di antara dokter dan pasien ini dikenal dengan perjanjian terapeutik. Salah satu kekhasan dari perjanjian terapeutik ini ada pada objek perjanjiannya, yaitu upaya maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Konsep ini seharusnya juga berlaku dalam konteks hubungan di antara pasien dengan profesi kesehatan lainnya. Hal ini mengingat bahwa dokter gigi dan profesi kesehatan lainnya juga akan mengupayakan pelayanan kesehatan secara maksimal menurut keahliannya masing-masing untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang dialami oleh pasien.
Perjanjian terapeutik di antara pasien dan profesi kesehatan akan mengakibatkan timbulnya perikatan hukum. Perikatan hukum ini akan mengakibatkan hak dan kewajiban di antara para pihak akan menjadi saling bertimbal balik. Sederhananya begini, hak pasien wajib dipenuhi oleh profesi kesehatan dan begitu pula sebaliknya hak profesi kesehatan wajib dipenuhi oleh pasien. Adanya perjanjian terapeutik yang terbentuk di antara pasien dan profesi kesehatan ini menunjukkan bahwa perikatan hukum di antara tenaga medis dan pasien ini bersumber dari perjanjian. Perlu dipahami juga bahwa hubungan di antara pasien dan profesi kesehatan ini juga terikat dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (berikutnya disebut "Undang-Undang Kesehatan") dan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan lainnya. Artinya, perikatan hukum di antara pasien dan profesi kesehatan ternyata juga bersumber dari undang-undang.
Begitu pula dalam hubungan di antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan, semisal klinik dan rumah sakit. Hubungan ini juga bisa diatur menurut ketentuan hukum perdata dan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan klinik atau rumah sakit. Sama halnya dengan hubungannya dengan profesi kesehatan, hubungan di antara pasien dan fasililtas pelayanan kesehatan ini pun juga menimbulkan perikatan yang mengakibatkan hak dan kewajiban di antara para pihak saling berkaitan satu sama lain. Maka, bisa pula dikatakan bahwa perikatan hukum di antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan ini juga bersumber dari perjanjian dan undang-undang.
Salah satu wujud perikatan hukum yang bersumber dari undang-undang adalah adanya hak dan kewajiban yang terkait dengan persoalan imbalan. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 273 huruf c Undang-Undang Kesehatan yang menyatakan bahwa bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berpraktik berhak untuk menerima imbalan jasa. Terkait dengan pelayanan rumah sakit, Pasal 191 huruf b Undang-Undang Kesehatan bahwa rumah sakit berhak untuk menerima imbalan jasa pelayanan. Mengenai hal itu dipertegas pula dengan ketentuan Pasal 277 huruf d Undang-Undang Kesehatan yang menyebutkan bahwa pasien berkewajiban untuk memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima oleh pasien. Ketentuan-ketentuan ini bisa cukup menjelaskan bahwa pasien berkewajiban untuk memberikan pelayanan, baik itu kepada profesi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan, setelah ia mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Menurut Anggraini Endah Kusumaningrum dalam tulisan berjudul “Penerapan Hak Dan Kewajiban Pasien Sebagai Konsumen dalam Pelayanan Medis”, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat bahwa adanya imbalan yang harus dibayarkan oleh pasien ini menunjukkan bahwa ada transaksi ekonomi di dalam pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa unsur komersial memang ada di dalam pelayanan kesehatan. Pada konteks ini, pelayanan kesehatan bisa dikategorikan dengan jasa komersial. Atas inilah mengapa YLKI berpandangan bahwa pasien dapat diposisikan sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan.
Dalam konteks yang luas, pelayanan kesehatan ternyata sudah dikategorikan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan secara global. Safitri Hariyani dalam buku berjudul “Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien” menjelaskan bahwa Indonesia pada tanggal 12 November 1994 telah menyetujui Agreement Establishing the World Trade Organization berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The WTO. Melalui pengesahan undang-undang itu, Indonesia dianggap telah memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang termuat di dalam Final Act Embodying the Result of Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations (Final Act) sehingga dapat meratifikasinya pada tanggal 2 Desember 1994. Dengan meratifikasi kesepakatan-kesepakatan yang ada dalam Agreement Establishing the WTO maka Indonesia terikat dengan perjanjian ini dan sekaligus secara resmi menjadi anggota WTO. WTO tidak hanya mengatur persoalan perdagangan secara umum tetapi juga mengatur jasa pelayanan kesehatan. Pernyataan tersebut merujuk pada General Agreement on Trade in Services (GATS) 1991 yang merupakan salah satu lampiran dalam Agreement Establishing the World Trade Organization. Dalam GATS 1991, Health Related and Social Services merupakan salah satu kategori yang termasuk dalam Service Sectoral Classification List.
Indonesia hingga pada saat ini belum secara tegas menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk jasa komersial. Berbeda halnya dengan Brazil dan India yang juga merupakan anggota WTO. Dua negara ini sudah secara tegas mengkategorikan pelayanan kesehatan sebagai pelayanan komersial dalam hukum perlindungan konsumen di negaranya masing-masing. Seperti halnya di Brazil, Henrique de Melo Simplcio dalam penelitian berjudul "Social Media and Dentistry: Ethical and Legal Aspects" menguraikan bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Brazil atau Consumer Defense Code (CDC), pelayanan kesehatan seperti pelayanan dokter gigi sudah diklasifikasikan sebagai penyedia jasa layanan kesehatan. Begitu pula di India, MZM Nomani et al. dalam penelitian berjudul "Consumer Protection Act, 2019 and Its Implications for the Medical Profession and Health Care Services in India" menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan di India merupakan jasa pelayanan kesehatan komersial yang diatur dalam Consumer Protection Act (CPA) 2019. Hanya saja, jasa pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam CPA 2019 ini adalah pelayanan kesehatan yang mengenakan biaya tertentu kepada pasien, bukan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga sosial.
Apabila merujuk kepada ketentuan WTO dan ketentuan hukum yang telah diterapkan di Brazil dan India, dapat dipahami bahwa pelayanan kesehatan seharusnya dikategorikan sebagai jasa pelayanan komersial. Begitu pula dengan pasien, sebagai penerima pelayanan kesehatan ia juga seharusnya diposisikan sebagai konsumen. Dengan begitu, hak dan kewajiban pasien sebagai konsumen dalam dalam pelayanan kesehatan juga seharusnya dilindungi oleh instrumen hukum perlindungan konsumen.
Para praktisi kesehatan selama ini kerap berpendapat bahwa pasien tidak pernah bisa diperlakukan layaknya konsumen dalam perdagangan pada umumnya. Mereka menganggap profesi kesehatan terlalu khas, terlalu mulia, dan terlalu kompleks untuk dikategorikan sebagai jasa ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hanya cocok diberlakukan untuk produk jasa komersial seperti jasa perbankan, jasa ekspedisi, dan jasa transportasi. Pendapat ini juga berangkat dari adanya kekhawatiran bahwa ketika perlindungan konsumen diimplementasikan dalam pelayanan kesehatan, maka model penyelesaian sengketa seperti class action akan merusak relasi di antara dokter dan pasien yang bersifat personal dan unik.
Terlepas dari adanya self proclaimed dari segelintir anggota profesi kesehatan itu sendiri, memang betul bahwa hingga saat ini profesi kesehatan masih dianggap profesi mulia oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini mengingat bahwa ruang lingkup pekerjaan profesinya yang berkaitan dengan penyelamatan jiwa dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. Dengan kata lain, profesi kesehatan dianggap berkorelasi erat dengan aksi sosial dan tindakan kemanusiaan.
Meski demikian, kenyataan di lapangan saat ini justru malah berkata lain. Walaupun tidak semua, nyatanya tidak sedikit fasilitas pelayanan kesehatan saat ini berlomba-lomba untuk menarik perhatian masyarakat dengan memberikan sejumlah penawaran pelayanan kesehatan. Hal ini dapat dilihat dari semakin maraknya promo pelayanan kesehatan yang beredar di media sosial. Mulai dari perawatan behel, pembersihan karang gigi, suntik vitamin C, dan paket perawatan kecantikan lengkap dengan jargon-jargon bombastis dan tawaran diskon yang menggiurkan. Dengan sejenak mengesampingkan potensi pelanggaran etika atau hukum terkait promosi pelayanan kesehatan, kenyataan ini jelas menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan sudah mulai bergeser menjadi sebuah produk jasa yang ditawarkan layaknya produk jasa pada umumnya. Tidak bisa dinafikan bahwa upaya ini juga memang sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan.
Adanya kenyataan ini menunjukkan bahwa unsur komersial sudah menjadi bagian dari praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Unsur komersial ini memang tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga sosial yang mengandalkan pendanaan dari donasi. Namun, dengan gencarnya promo pelayanan kesehatan yang dilakukan, bisa dikatakan bahwa memang ada upaya-upaya tertentu dari fasilitas pelayanan kesehatan tertentu untuk menjajakan jasanya secara komersial. Artinya, pelayanan kesehatan saat ini juga sudah mulai bergeser sebagai sebuah komoditas dan dalam konteks ini pula pasien diharapkan akan menjadi pengguna komoditas itu, yaitu sebagai pengguna akhir. Atas dasar inilah mengapa pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan pasien seharusnya juga perlu diposisikan sebagai konsumen akhir agar hak dan kewajibannya juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian, dinamika pelayanan kesehatan di Indonesia yang kian menunjukkan gejala komersialisasi menuntut adanya peninjauan ulang terhadap posisi pasien dalam sistem hukum yang berlaku. Ketika unsur transaksi ekonomi telah menjadi bagian dari praktik pelayanan kesehatan, maka sudah seharusnya pasien tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai subjek yang pasif atau hanya sebagai objek belas kasih profesi kesehatan. Sebaliknya, pasien juga harus dipandang sebagai konsumen yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas jasa pelayanan kesehatan yang diterimanya. Oleh karena itu, sudah waktunya Indonesia secara tegas mengevaluasi dan memperjelas posisi hukum pasien dalam pelayanan kesehatan tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu melalui pendekatan perlindungan konsumen. Tujuannya tidak lain agar kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dapat benar-benar terwujud.





