Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka hingga 25 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi guru mengajar (Sumber: f/sc/kemdikbud.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi lulusan S1 dan D4 yang bercita-cita menjadi guru profesional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026.

Program ini ditujukan bagi masyarakat umum yang ingin meniti karier sebagai tenaga pendidik profesional. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026.

Melalui program ini, peserta akan dipersiapkan tidak hanya untuk mengajar di ruang kelas, tetapi juga mampu membimbing, menginspirasi, dan mendampingi perkembangan peserta didik secara optimal.

Perkuliahan PPG Calon Guru akan berlangsung selama dua semester atau satu tahun akademik di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Menariknya, pemerintah menyiapkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp17 juta bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan resmi mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Trump Ancam Teheran, Iran Tak akan Lagi Eksis Jika Langgar Gencatan Senjata

Biaya Kuliah PPG Ditanggung Pemerintah hingga Rp17 Juta

Biaya pendidikan PPG Calon Guru ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per semester. Dengan masa studi selama dua semester, total biaya pendidikan mencapai Rp17 juta.

Namun, peserta yang berhasil lolos seleksi akan memperoleh bantuan pemerintah senilai Rp17 juta sehingga biaya pendidikan selama satu tahun akademik dapat ditanggung penuh.

Sementara itu, calon peserta tetap diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu saat proses registrasi awal.

1. Persyaratan Utama PPG Calon Guru 2026

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam basis data Dapodik maupun Simpatika.
  • Memenuhi batas usia maksimal yang ditentukan per 31 Desember 2026.
  • Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah yang sah.
  • Memiliki IPK minimal 3,00.
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani saat lapor diri.
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
  • Menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik setelah lulus seleksi akhir.
  • Menyerahkan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Bidang Studi yang Dibuka Capai Puluhan Formasi
  • Kemendikdasmen membuka berbagai bidang studi, baik untuk pendidikan umum maupun kejuruan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : //ppg.kemendikdasmen.go.id

Tag
  • ppg guru
  • calon guru
  • seleksi ppg
  • kemendikdasmen ppg
  • pendidikan guru
  • bantuan kuliah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri-ciri Atasan yang Tidak Mendukung dan Kurang Mengapresiasi Timnya
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tolak Kebebasan Pers, Panglima Militer Beredel Dua Media Besar Negara
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rumor Transfer Barca Memanas, Oyarzabal Tegaskan Setia di Sociedad
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Logo HUT Ke-81 RI Diumumkan, Representasikan Keragaman Budaya
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.