Pendaftaran SPMB SLB 2026 Diperpanjang! Cek Jadwal Barunya di Sini

medcom.id
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran dan pemilihan sekolah pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Perpanjangan ini diberikan guna memberi kesempatan yang lebih luas bagi calon murid baru yang belum sempat mendaftar, sekaligus mengoptimalkan daya tampung yang masih tersedia di satuan pendidikan.
 
Pendaftaran kini dibuka kembali mulai 29 hingga 30 Juni, dan 1 Juli 2026. Sebelum membahas lebih lanjut soal perpanjangan pendaftaran ini, yuk kenalan dulu dengan apa itu SPMB Jenjang SLB dan sekolah apa saja yang bisa dituju. Apa Itu SPMB Jenjang SLB? Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, SPMB Jenjang SLB mencakup empat jenis satuan pendidikan, yakni:
  1. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
  2. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
  3. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
  4. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Setiap jenjang memiliki ketentuan daya tampung tersendiri. Untuk TKLB dan SDLB, rasio kelas maksimal adalah 5 murid per rombongan belajar, SMPLB dan SMALB masing-masing menampung paling banyak 8 murid per rombongan belajar. Selain itu, sebanyak 40 persen dari total daya tampung di setiap jenjang dialokasikan khusus bagi penerima manfaat panti sosial.
 
Nah, setelah mengenal SPMB Jenjang SLB lebih dekat, kini saatnya simak informasi terbaru soal perpanjangan pendaftarannya. Berikut rincian selengkapnya. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Dibuka Hingga 30 Juni Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa perpanjangan ini diberikan karena masih tersedianya daya tampung pada sejumlah satuan pendidikan jenjang SLB. Calon murid baru beserta orang tua atau wali yang belum sempat mendaftar diminta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas dan masih tersedianya daya tampung pada Satuan Pendidikan, Pendaftaran Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) diperpanjang! Bagi CMB dan orang tua/wali yang belum mendaftar, manfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti proses SPMB Jenjang SLB sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran," tulis informasi di akun Instagram @officialpmbdki, dikutip Senin, 29 Juni 2026.  Jadwal Perpanjangan SPMB SLB 2026/2027 Berikut rincian jadwal perpanjangan SPMB Jenjang SLB Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2026/2027:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 29-30 Juni 2026; 1 Juli 2026 (Jam: 07.30-14.00 WIB)
  • Proses Seleksi: 29-30 Juni 2026; 1 Juli 2026 (Jam: 07.30-14.00 WIB)
  • Pengumuman: 2 Juli 2026 (Jam: 15.00 WIB)
Daftar Ulang:
  • 3 Juli 2026 (Jam: 07.30-14.00 WIB)
  • 4 Juli 2026 (Jam: 07.30-13.00 WIB)
Persyaratan SPMB SLB 2026/2027 Setiap jenjang SLB memiliki ketentuan usia dan persyaratan dokumen yang berbeda-beda, karena itu orang tua wajib memerhatikan sejumlah ketentuan agar tidak salah saat mendaftar. Berikut rinciannya per jenjang.
 
Berikut ketentuan usia per jenjang: Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
  1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
  2. Penerima manfaat panti sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;
  3. Berusia 4 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  4. Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  5. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran;
  6. Menyertakan surat keterangan dari ahli (psikolog, dokter spesialis, atau tenaga profesional).
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
  1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
  2. Penerima manfaat Panti Sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;
  3. Berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  4. Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  5. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran;
  6. Menyertakan surat keterangan dari ahli (psikolog, dokter spesialis, atau tenaga profesional).
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
  1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
  2. Penerima manfaat panti sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;
  3. Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  4. Telah menyelesaikan Kelas 6 Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  5. Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  6. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
  1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
  2. Penerima manfaat panti sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial
  3. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  4. Telah menyelesaikan Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  5. Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  6. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.
Mekanisme Seleksi SPMB SLB 2026/2027 Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:
  1. Anak yang terdaftar sebagai penerima manfaat panti sosial terdekat sesuai kuota yang ditetapkan;
  2. Usia tertua ke usia termuda;
  3. Waktu mendaftar.
Cara Daftar SPMB SLB 2026/2027 Pendaftaran SLBN dapat dilakukan secara daring maupun luring. Untuk pendaftaran daring, calon murid baru dapat mengakses melalui laman https://disdik.jakarta.go.id/spmbslb. Sedangkan, pendaftaran luring dapat dilakukan dengan langsung mendatangi sekolah tujuan.
 
Berikut alur pendaftarannya:
  1. Akses laman daring atau datangi langsung sekolah SLB yang dituju
  2. Isi formulir pendaftaran yang disediakan panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan
  3. Unggah hasil pindai foto dokumen asli persyaratan penerimaan murid baru
  4. Tim verifikator akan melakukan proses verifikasi dokumen secara daring
  5. Panitia memasukkan data calon murid baru yang telah diverifikasi ke dalam aplikasi penerimaan murid baru
  6. Pengumuman hasil penerimaan disampaikan secara luring di sekolah tujuan dan daring melalui kanal resmi Dinas Pendidikan
  7. Calon murid baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang secara luring di lokasi sekolah tujuan
  8. Jika tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri
Nah, itulah informasi lengkap mengenai perpanjangan pendaftaran SPMB Jenjang SLB Tahun Pelajaran 2026/2027. Yuk buruan daftar ya!
  Baca juga:  81 Sekolah Swasta Kerja Sama di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Buat yang Gagal Masuk Sekolah Negeri
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Uji Materi yang Diajukan Mahasiswa, Saldi Isra: Sudah Lumayan Meski Ada Catatan
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Reaksi Giorgio Antonio soal Tuduhan Numpang Hidup ke Sarwendah
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja pada 2025, Terbanyak di Jawa
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Glass Child: Ketika Kedewasaan Dipaksa Keadaan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bos Percetakan Senen Jadi Tersangka Kasus Penyekapan, Polisi sebut Perannya sebagai Otak Pelaku Kejahatan
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.