JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), akan digelar hari ini, Senin (29/6/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan mulai dilaksanakan Senin pagi, dengan agenda pembacaan permohonan.
"Pemohon: KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Tanggal: Senin, 29 Juni 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: Pembacaan permohonan," bunyi keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sekjen Projo soal Roy Suryo Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, pihak termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Serta pihak termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan dalam laman yang sama.
Jadwal mengenai pengajuan permohonan praperadilan Roy Suryo tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi Humas PN Jaksel, Halida Rahardhin.
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujarnya, Rabu (24/6/2026), via Antara.
Sidang praperadilan perdana perkara ini akan digelar pada Senin pagi, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan roy suryo
- sidang perdana
- pn jakarta selatan
- kasus ijazah jokowi
- praperadilan





