Grid.ID - Kronologi penyekapan karyawan berjumlah tiga orang di Jakarta Pusat gegerkan publik. Pasalnya, para korban ditemukan dalam keadaan dirantai.
Usut punya usut, peristiwa sadis itu terjadi di sebuah tempat percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Korban sendiri diketahui berinsial AS (19), MRJ (20), dan TS (25).
Kronologi Penyekapan Karyawan 3 Orang di Jakpus
Mulanya, ketiga korban dituduh mencuri pelat di percetakan tempat mereka bekerja. Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan yang pertama dituduh adalah TS.
Saat diinterogasi pelaku, TS mengaku dibantu oleh dua rekannya, AS dan MRJ.
Ketiganya kemudian disekap pelaku dengan kondisi kedua kaki diborgol serta diikat tali baja dan rantai besi. Penyekapan itu diduga berlangsung selama tiga pekan.
"Ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu," ujar Widodo dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (28/6/2026).
Tak berhenti sampai di situ, pihak keluarga korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dan berjanji bakal melepaskan korban setelah uang tersebut diterima.
Bahkan Satu dari tiga keluarga korban telah membayar uang tebusan itu yang diminta pelaku. Namun, setelahnya pelaku masih tetap menyekap ketiga korban selama tiga pekan.
"Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta dengan dijanjikan korban akan dilepas.
Akan tetapi saat uang sudah diterima dari orang tua salah satu korban, namun korban tidak dilepas, melainkan disekap terus," imbuh Widodo.
Imbas kasus kronologi penyekapan karyawan berjumlah tiga orang di Jakarta Pusat itu, polisi telah menangkap dua orang pelaku penyekapan.
"Terduga pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial AI (41) dan S (47)," kata Widodo dikutip dari Kompas.com.
Adapun peran kedua pelaku yaitu menginterogasi, menampar, menjaga korban, dan menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi.
"Barang bukti yang diamankan antara lain visum, kawat kabel dari baja, tiga gembok cakram sepeda motor, dan bukti transfer," tandas Widodo. (*)
Artikel Asli




