Jakarta, VIVA – Komitmen Pemerintah untuk menjalankan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027, harus mendapat dukungan dari semua pihak. Hal ini dikarenakan kerugian yang harus ditanggung akibat dampak dari kendaraan yang melebihi kapasitasnya melintas di jalan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengatakan, kendaraan ODOL memberikan dampak negatif yang cukup banyak, seperti pemborosan anggaran. Dari sisi ini, potensi kerugian negara untuk perbaikan jalan nasional mencapai kisaran Rp 43,45 triliun hingga Rp 47,43 triliun per tahun, yang didominasi oleh biaya preservasi perbaikan jalan.
“Tidak hanya itu, truk ODOL mempercepat kerusakan jalan, memangkas umur infrastruktur dari yang seharusnya 11 tahun menjadi hanya 3 tahun. Penurunan usia jalan ini diakibatkan oleh tekanan beban berlebih menyebabkan jalan retak dan berlubang jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal,” kata Dody dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Karenanya, Dody pun mendukung kebijakan zero ODOL yang akan diterapkan pada awal tahun depan. Sebab, dampak kendaraan ODOL terhadap jalan tidak hanya terjadi di jalan tol, tetapi juga lebih signifikan di jalan arteri non-tol yang memiliki spesifikasi teknis lebih rendah.
Senada, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan, harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional,” kata Djoko.
Djoko yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga mengatakan, angka yang paling tinggi itu adalah kecelakaan sepeda motor, yakni 77,4 persen, karena umumnya pengguna sepeda motor besar sekali dan banyak akhirnya mengalami kecelakaan.
Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainny.
"Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur," ujarnya.





