Menhub Pastikan Potongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli: Para Operator Siap

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Pengemudi ojek daring. (Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/am.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan aturan tersebut tidak akan melalui masa uji coba dan langsung diberlakukan secara nasional.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy di Jakarta, mengutip Antara, Senin (29/6/2026).

Menurut Dudy, pemerintah telah menyampaikan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera menyiapkan langkah implementasi sebelum aturan mulai berlaku.

Baca Juga: AS vs Iran Memanas Lagi! Guru Besar Unpad & Dosen HI UNS Bongkar Peran Israel, Faktor Tunggal?

Dudy menjelaskan penerapan komisi maksimal 8 persen telah menjadi kesepakatan dalam pertemuan antara perusahaan aplikator dan pimpinan DPR RI.

Karena itu, Kementerian Perhubungan kini fokus menyiapkan aspek administratif dan teknis agar kebijakan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebut para aplikator telah menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah setelah melalui sejumlah pembahasan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan perusahaan aplikator. Seluruh pihak menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan tersebut.

Aturan Lama Direvisi, Komisi Maksimal Turun dari 20 Persen

Dudy menegaskan perubahan komisi tidak memerlukan regulasi baru karena dasar hukumnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • komisi ojol
  • driver ojol
  • ojek online
  • prabowo subianto
  • menhub dudy
  • aplikator ojol
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isi Surat Sang Dokter di NTT Sebelum Bunuh Diri, Ungkap Intimidasi dan Ancaman
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Roy Suryo Ngaku Bertemu SBY Jelang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Apa yang Dibahas?
• 5 jam laludisway.id
thumb
Mensesneg: Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset hingga Rp4 Triliun
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Jalani Jalur Terjal, Maroko Kejar Sejarah
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Makassar Perkuat Peran Bidan Lewat Jalan Sehat Memperingati HUT Ke-75 IBI dan International Day of the Midwife
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.