Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter TifaNasional | sindonews | Senin, 29 Juni 2026 - 17:45

Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) akan menjalani sidang perdana perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 2 Juli 2026. Pengacara Dokter Tifa, Refly Harun, mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur membolehkan live streaming atau siaran langsung sidang kliennya itu.

"Kami apresiasi PN Jakarta Selatan ini yang sudah berkenan membuka diri sehingga kawan-kawan semua bisa siaran langsung, bisa live streaming (sidang praperadilan Roy Suryo). Kita berharap itu juga berlaku untuk sidang perkara pokok di PN Jakarta Timur. Kami mendengar tidak boleh siaran langsung perkara pokok yang akan dimulai kick off-nya untuk kasus Dokter Tifa yaitu tanggal 2 Juli 2026," ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Soal praperadilan Roy Suryo, kata Refly, tim pengacara telah menyampaikan tuntutannya itu kepada hakim. Adapun yang dipersoalkan adalah terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo. Semua yang dilakukan Polda Metro Jaya itu dianggap melanggar aturan hukum dan HAM.

Baca Juga:Majelis Etik Ungkap Bobroknya Kepemimpinan Ombudsman Periode 2021–2026

Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor

"Alasan penangkapan dikaitkan P21 atau sudah selesainya penyidikan itu tidak benar dan tidak sesuai menurut hukum. Menurut hukum itu harus dikaitkan pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan atau Mas Roy mangkir dua kali berturut-turut," tuturnya.Dia menilai, berdasarkan aturan KUHAP, tidak ada satu pun dari 8 syarat penangkapan dan penahanan Roy Suryo terpenuhi. Maka itu, diharapkan hakim tunggal yang menangani praperadilan Roy Suryo itu nantinya bisa mengabulkan semua permohonan praperadilannya tersebut.

"Apakah Mas Roy berupaya melarikan diri? Tidak. Menghilangkan barang bukti sedangkan penyidikannya sudah selesai, mengulangi tindak pidana sedangkan kita masih berdebat yang dilakukan Mas Roy itu sebuah tindak pidana atau bukan, apakah Mas Roy tidak memberikan keterangan sebenarnya ketika diperiksa? Tidak juga. Apakah Mas Roy menghalangi saksi? Tidak juga," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur tak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga:105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Juru Bicara PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan mengatakan, media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang.

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Imanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Preview Belanda vs Maroko: Si Oranye Keropos
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Hasil Afrika Selatan vs Kanada: Gol Eustaquio Antar Les Rouges ke Babak 16 Besar
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Demam Hidup Sehat! Sektor Kesehatan RI Jadi Bintang IPO di 2026
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemenkes Kirim Tim Investigasi ke TTU, Dalami Kasus Meninggalnya Dokter Icha
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Bantah 2 Desa Indonesia Lepas ke Malaysia, Hanya Sebagian Bidang Tanah
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.